PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT SUKU DAYAK DESA YANG MELAKUKAN PERKAWINAN ANTAR SUKU DI KECAMATAN KELAM PERMAI KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
YANUAR RUSWANDI, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N
2016 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui proses penerusan harta warisan pada masyarakat suku Dayak Desa yang melakukan perkawinan antar suku di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat; (2) mengetahui cara penyelesaian jika terjadi konflik pewarisan pada masyarakat suku Dayak Desa yang melakukan perkawinan antar suku di Kecamatan Kelam Permai, Kecamatan Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan non probability sampling, dengan memakai purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif den hasilnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan pada masyarakat suku Dayak Desa yang melakukan perkawinan antar suku di Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia, dan dinyatakan kepada seluruh ahli waris ketika terdapat salah satu ahli waris yang hendak melakukan pernikahan. Pewaris adalah orang yang memiliki harta warisan yang dialihkan ketika pewaris masih hidup. Harta warisan dibedakan menjadi harta asal, harta perolehan dan harta bersama. Ahli waris yang pertama dan utama adalah anak. Janda atau duda juga merupakan ahli waris tetapi hanya terhadap harta yang didapat dalam perkawinan atau harta perolehan. Terhadap konflik yang timbul dari proses pewarisan ini masyarakat suku Dayak Desa yang melakukan perkawinan antar suku di selesaikan melalui musyawarah untuk menghasilkan mufakat, yang dilakukan para pihak dapat dengan difasilitasi oleh ketua adat. Apabila tidak tercapai kata mufakat dapat menempuh melalui lembaga adat desa yaitu melalui ketua adat. Keputusan ketua adat mengedepankan aspek kekeluargaaan yang sifatnya mendamaikan para pihak. Jika ada pihak yang berkeberatan terhadap keputusan ketua adat dapat mengajukan ke lembaga adat yang lebih tinggi yaitu Dewan Adat Kecamatan yang tentu saja ada persetujuan dari Ketua Adat. Proses penyelesaian ini disebut peradilan adat yang mana bertindak sebagai hakim adalah temenggung.
This study aims to: (1) understands the process of forwarding the heritance in the Dayak Desa communities who do tribe intermarriage in District of Kelam Permai, Sintang Regency, West Kalimantan Province; (2) determine how the settlement if there is a conflict of inheritance at the Dayak Desa community who do tribe intermarriage in District of Kelam Permai, Sintang Regency, West Kalimantan Province. The type of research used in this study is empirical juridical. This research was conducted in the village of Kebong, District Kelam Permai, Sintang Regency, West Kalimantan Province. The sampling technique is done by non-probability sampling, using purposive sampling. Data analysis was performed using a qualitative approach, the results are presented descriptively. The results showed that the inheritance at the Dayak Desa community that does tribe intermarriage in District Kelam Permai, Sintang regency, West Kalimantan Province conducted before the testator died, and declared to all heirs when there is one of the heirs who want to perform marriages. Heir is a person who has inherited property is divided when the testator is alive. The heritage is divided into original, acquisition and joint property. The first and the foremost heirs are children. Widows or widowers also the heir but only to assets acquired in a marriage or property acquisition. The conflict that arises from this inheritance process Dayak Desa community that does intermarriage resolved through consultation to produce a consensus, which is done by the parties can be facilitated by traditional leaders. If no consensus is reached the word can travel through the villages of traditional institutions through traditional leaders. Decision indigenous leader emphasizes aspects of kinship that are reconciling the parties. If there are those who object to the indigenous leader's decision may apply to the traditional institutions of higher i.e. Traditional Council Districts of course there is the consent of the Chairman of Peoples. The settlement process is called customary courts which act as judges is the Chief.
Kata Kunci : Pembagian Harta Waris, Waris Adat, Peradilan adat.