Laporkan Masalah

PEMBERIAN PISUKE DALAM PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT SASAK (MERARIQ) DI DESA DASAN TERENG KECAMATAN NARMADA KABUPATEN LOMBOK BARAT

IRA RATNA MAHAYANTI, Dr. Djoko Sukisno, S.H.,C.N.

2016 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan hukum pisuke, serta penyelesaian sengketa dalam perkawinan adat sasak atau merariq tanpa pisuke di Desa Dasan Tereng Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu metode penelitian yang menggabungkan penelitian yuridis dengan penelitian empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data primer diperoleh melalui penelitian di lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan narasumber sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara studi dokumen. Data yang diperoleh dalam penelitian ini kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menerangkan kedudukan hukum pisuke dalam perkawinan adat sasak atau merariq di Desa Dasan Tereng ialah sebagai pengganti jerih payah orang tua dalam membesarkan, mendidik serta menyekolahkan anaknya yang wajib diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada orang tua mempelai perempuan. Pemberian pisuke berlandaskan asas kepatutan dan kesukarelaan kedua belah pihak yang tidak dapat dipaksakan. Apabila terjadi sengketa dalam perkawinan adat sasak atau merariq tanpa pisuke di Desa Dasan Tereng maka penyelesaian adatnya dilakukan di masing-masing dusun terlebih dahulu dengan cara duduk bersama, dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, tokoh adat dan tokoh agama serta dilakukan di suatu tempat bernama berugaq. Penyelesaian dilakukan dengan musyawarah mufakat dan dilaksanakan secara kekeluargaan, suasana silaturrahmi, tidak memihak, cepat dan sederhana. Apabila sengketa masuk kepermasalahan desa, maka diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa krame desa secara begundem atau sangkep. Apabila merariq tanpa pisuke disebabkan tidak adanya persetujuan dan perwalian orang tua kepada anak perempuannya, salah satu bentuk upaya penyelesaian sengketanya dengan permohonan wali hakim oleh pihak laki-laki dengan beberapa orang saksi yaitu kepala dusun, pembayun, dan para tokoh adat.

The aims of the research are to identify and analyze the legal standing of pisuke, and the alternative settlement whether there is a dispute on adat marriage of sasak or merariq without pisuke in Dasan Tereng village Narmada sub district of West Lombok regency. The method in the research is used juridical empirical, which a research method that combines both of juridical and empirical research. The data in this research were the primary data and secondary data. The secondary data consists of primary legal sources, secondary legal sources and tertiary legal sources. The primary data have obtained through field research by doing interview with respondents and resource persons meanwhile the secondary data have obtained through literature research by study documentation. The data which have been collected in this research then were analyzed in descriptive-qualitative. The results of the research explained the legal standing of pisuke on adat marriage of sasak or merariq in Dasan Tereng village as a substitute the toil of parents who had grown, educated and sent their daughter to school which shall be given by groom to the parents of the bride. The giving pisuke based on decency principle and voluntary both sides that can not be enforced. In the event of a dispute on adat marriage of sasak or merariq without pisuke in Dasan Tereng village then the customary settlement will be conducted in each village at first, in the beginning by sitting together, attended by the parties to the dispute, the adat chief and the priests and carried out in a place called berugaq. Settlement is done with deliberation and implemented amicably, fraternity situation, unbiased, quick and simple. Wheter the dispute went into the village problem, then will be resolved through the dispute resolution institutions krame desa as begundem or sangkep. Whether merariq without pisuke caused by the absence of approval and guardianship parents to their daughter, one form of dispute resolution efforts are registering the petition mayor of judges by the men and some witnesses are the chief of village, pembayun, and adat chief.

Kata Kunci : pisuke, perkawinan, adat istiadat, merariq

  1. S2-2016-371908-abstract.pdf  
  2. S2-2016-371908-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-371908-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-371908-title.pdf