Laporkan Masalah

EFEKTIVITAS PENGGUNAAN APLIKASI E-FAKTUR TERHADAP PELAPORAN SPT MASA PPN DI KPP PRATAMA YOGYAKARTA TAHUN 2015

KARINA YUNIARTI, Ihda Arifin Faiz, S.E., M.Sc.

2016 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI SV

Berdasarkan peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, e-faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penulis melakukan penilitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas penerimaan PPN setelah adanya aplikasi e-faktur di KPP Pratama Yogyakarta Tahun 2015 dan untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi tercapainya target penerimaan PPN di KPP Pratama Yogyakarta. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode kualitatifdan data penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka.Analisis data yang digunakan metode deskriptif membandingkan antara pelaporan SPT Masa PPN secara manual dengan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi e-faktur. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Aplikasi e-faktur mampu mengurangi faktur pajak fiktif, lebih meningkatkan ketertiban administrasi dan meningkatkan penerimaan PPN di KPP Pratama Yogyakarta. (2) Terhitung dari bulan Juli 2015 penerimaan PPN meningkat, persentase efektivitas di bulan Juli sebesar 108,08%, bulan Agustus persentase efektivitas sebesar 137,57%, bulan September persentase efektivitas sebesar 93,21%, bulan Oktober presentase efektivitas sebesar 92,55%, di bulan November persentase efektivitas sebesar 102,75% dan di bulan Desember persentase efektivitas sebesar 117,02%. Walupun tingkat efektivitas mengalami persentase yang naik turun akan tetapi masih tergolong minimal di dalam kriteria tingkat efektivitas yang efektif.

According to the regulations the director general of taxation number PER-16/PJ/2014 on the procedures for making and reporting form electronic tax invoice, e-invoice is a tax invoice prepared by the application or the electronic system is determined and provided by the directorate general of taxation. The author did this research aims to determine the effectiveness of VAT receipts after the application of e-invoice in KPP Pratama Yogyakarta period 2015 and to know what efforts were made to overcome the achievement of revenue target VAT on KPP Pratama Yogyakarta. Research conducted using kualitatif method and this research data obtained through interview and literature. The analysis of data used descriptive method comparing the reporting of the VAT return period manually by VAT return period using e-invoice application. The result showed that (1) application of e-invoice could reduce fictitious tax invoice, further increasing administrative order and increase VAT revenue on KPP Pratama Yogyakarta. (2) as of july 2015 VAT receipts increased, the percentage of effectiveness in July amounted to 108,08%, in August the percentage of effectiveness of 137,57%, the percentage of effectiveness in September amounted to 93,21%, in October effectiveness percentage of 92,55%, in November effectiveness percentage of 102,75% and in December of the effectiveness percentage of 117,02%. Even though the percentage level of effectiveness experienced ups and down but still quite minimal in the effective level of effectiveness criteria.

Kata Kunci : efektivitas, e-faktur, SPT Masa PPN.

  1. D3-2016-344847-abstract.pdf  
  2. D3-2016-344847-bibliography.pdf  
  3. D3-2016-344847-title.pdf