Laporkan Masalah

KAJIAN DELIMITASI BATAS ZONA EKONOMI EKSKLUSIF ANTARA INDONESIA DAN THAILAND MENGGUNAKAN PENDEKATAN TIGA TAHAP DENGAN MEMPERTIMBANGKAN PERAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

MAHENDRA ARI PERDANA, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D.

2016 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESI

Memiliki sepuluh negara tetangga dan Perairan yang luas merupakan suatu tantatangan tersendiri bagi Negara Indonesia dalam menyelesaikan batas maritim yang dimilikinya. Di Laut Andaman, Indonesia dan Thailand telah menyepakati perjanjian batas Landas Kontinen atau batas dasar lautnya pada tahun 1971. Sampai pada Mei 2016 masih belum ada perjanjian dan kesepakatan lebih lanjut terkait dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara kedua negara tersebut, menyebabkan pemanfaatan sumberdaya laut oleh masyarakat kedua negara sering terhambat/bermasalah. Kajian delimitasi batas ZEE di Laut Andaman ini mengacu pada UNCLOS 1982 dan yurisprudensi keputusan-keputusan Mahkamah Internasional dan International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS). Dalam beberapa waktu terakhir, metode Pendekatan Tiga Tahap atau Three-Stage Approach digunakan oleh Mahkamah Internasional dan ITLOS dalam keputusan penyelesaian sengketa batas maritim antarnegara, dan metode tersebut digunakan dalam penelitian ini. Tahapan utama metode Pendekatan Tiga Tahap ini meliputi tiga langkah: (1) rekonstruksi garis batas sementara, (2) melakukan modifikasi garis batas sementara berdasarkan faktor yang berpengaruh (relevant circumstances) dan (3) uji disproporsionalitas (ketidakadilan) terhadap terhadap hasil delimitasi. Peta dasar yang digunakan berupa peta BAC no.830, ZEE02, ZEE03 dan peta NKRI sebagai data utama dalam delimitasi. Perangkat Lunak ArcGIS dan CARIS LOTS versi 4.1 digunakan sebagai instrumen delimitasi. Beberapa faktor berpengaruh yang dipilih dalam rekonstruksi garis ekuidistan adalah keberadaan pulau terluar, dan konfigurasi titik pangkal yang digunakan. Berdasarkan hasil kajian delimitasi ZEE, diperoleh luas area relevan sebesar 150677,028 km�² untuk kedua negara. Panjang pantai relevan untuk Indonesia sepanjang 349,278 km dan Thailand sepanjang 229,938 km. Dengan rasio untuk keduanya ialah 1:1,519 serta dua alternatif garis batas ZEE. Opsi pertama diperoleh menggunakan garis pangkal kepulauan untuk Indonesia dan garis pangkal lurus untuk Thailand tanpa mengikutsertakan pengaruh pulau terluar dan opsi kedua dengan memasukkan bobot penggunaan dua pulau terluar milik Thailand yaitu pulau Ko Lipe dank Ko Racha Yai. Berdasarkam hasil uji disproporsionalitas, perbandingan luas area ZEE yang dihasilkan pada opsi pertama menampilkan besaran area yang diperoleh oleh kedua negara dengan rasio 1:1,202 untuk Indonesia dan pada opsi kedua area yang diperoleh Indonesia juga lebih luas 1:1,164. Hasil kajian delimitasi ini dapat dijadikan pertimbangan teknis dalam proses perundingan yang dilakukan oleh Indonesia dan Thailand. Kata Kunci: ZEE, Unilateral, UNCLOS, Indonesia dan Thailand, Pulau, Pendekatan Tiga Tahap, Three-Stage Approach, EEZ, Laut Andaman.

Having ten neighboring countries and the large area of sea is a challenge for Indonesia including to resolve its maritime boundaries. In the Andaman Sea, Indonesia and Thailand agreed on continental shelf or seabed boundary in 1971. As of May 2016 there is still no agreement and further agreements related to the Exclusive Economic Zone (EEZ) between the two countries. The absence of EEZ boundary often causes complexity in ocean resource utilization by both countries. This current study of EEZ boundary delimitation in the Andaman Sea between Indonesia and Thailand is conducted based on UNCLOS 1982 and the jurisprudence of International Court of Justice and ITLOS judgement. Recently Three-Stage Approach method has been used by International Court of Justice and ITLOS on maritime dispute settlement and will be used in this study. The method of Three-Stage Approach consists of three stages: (1) Establishment of provisional boundary line, (2). Modification of previously-defined provisional lines based on relevant circumstances and (3). Disproportionality test (injustice) against the results of delimitation. This study use base maps of BAC no 830, ZEE02, ZEE03 and NKRI for the delimitation process and CARIS LOTS version 4.1 is used as delimitation instrument. Some relevant circumstances considered in equidistance line construction are outermost islands, and configuration of the baseline of both countries. Based on the results of the EEZ delimitation study, the relevant area is 150,677.028 km�² for both countries. The length of the relevant coast for Indonesia and Thailand are 349,278 km and 229,938 km respectively, creating the ration of 1: 1,519. There are two options of EEZ boundary delimitation between the two countries. The first option was obtained using archipelagic baselines for Indonesia and a straight baseline for Thailand without considering the influence of the outer islands. The second option was by taking into account the role of two outermost islands of Thailand, namely the island of Ko Lipe and Ko Racha Yai. Based on the results of disproportionality test, the area of EEZ generated on the first option for the two countries with is with a ratio of 1: 1,202 to the advantage of Indonesia. With the second option, the ration of EEZ area is 1: 1,164, also to the advantage of Indonesia. The result of the study can be taken into account as technical consideration on negotiation between Indonesia and Thailand. Keywords: ZEE, Unilateral, UNCLOS, Indonesia and Thailand, Island, Approach Three Phase, Three Stage Approach, EEZ, Andaman Sea

Kata Kunci : ZEE, Unilateral, UNCLOS, Indonesia dan Thailand, Pulau, Pendekatan Tiga Tahap, Three-Stage Approach, EEZ, Laut Andaman.

  1. S1-2016-330208-abstract.pdf  
  2. S1-2016-330208-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-330208-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-330208-title.pdf