Laporkan Masalah

GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN ZAKAT (Studi Kasus Pada Badan Amil Zakat Nasional Kota Padang)

AL ANHAR, Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si,

2013 | Tesis | S2 Magister Adm. Publik

Baznas Kota Padang merupakan salah satu organisasi sektor publik yang ada di Kota Padang dan dibentuk oleh Pemerintah Kota Padang. Baznas Kota Padang dituntut untuk mengelola dana zakat yang terhimpun secara profesional, amanah, transparan dan akuntabilitas. Data terakhir pengumpulan dana zakat, infaq, dan shadaqah untuk tahun 2011 telah berhasil dikumpulkan oleh Baznas Kota Padang sebesar Rp. 15.660.277.182. Dalam kegiatan pengelolaan dana zakat tersebut harus diaudit oleh tim akuntan publik. Data dilapangan membuktikan pengelolaan zakat oleh Baznas Kota Padang ternyata belum pernah dilakukan audit oleh tim akuntan publik dan belum pernah dipublikasikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas belum diterapkan oleh Baznas Kota Padang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari responden, sementara data sekunder diperoleh secara tidak langsung dari dokumen yang relevan dengan tema penelitian. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Transparansi dan akuntabilitas merupakan salah satu konsep untuk terwujudnya good governance dalam pengelolaan zakat. Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi. Akuntabilitas merupakan suatu ukuran apakah dana zakat telah digunakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua prinsip ini apabila telah diterapkan secara baik mewujudkan praktik good governance dalam pengelolaan zakat. Hasil penelitian ini menunjukkan belum diterapkannya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat oleh Baznas Kota Padang. hal ini disebabkan belum diterapkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam transparansi dan akuntabilitas, yang diukur dengan tingkat keterbukaan proses penyelenggaraan pengelolaan zakat, tingkat kemudahan dalam memahami peraturan dan prosedur pengelolaan zakat, tingkat kemudahan untuk memperoleh akses informasi dalam kegiatan pengelolaan zakat,dan standar mekanisme pengaduan yang bisa digunakan oleh pihak atau stakeholders yang berkepentingan. Sedangkan dalam prinsip akuntabilitas dapat dilihat dari adanya acuan pelayanan dalam pengelolaan zakat, penyediaan keputusan yang tertulis dan tersedia bagi setiap warga, akurasi dan kelengkapan informasi, penjelasan sasaran kebijakan yang diambil dan dikomunikasikan, kelayakan dan konsistensi dan penyebarluasan informasi mengenai sebuah keputusan. Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas ini sangat mempengaruhi kepada terwujudnya good governance dalam pengelolaan zakat oleh Baznas Kota Padang. Untuk itu diperlukan kemudahan akses informasi yang bisa digunakan oleh publik atau stakeholders yang berkepentingan dalam pengelolaan zakat dan pelaporan pengelolaan zakat yang diaudit oleh akuntan publik dan bisa diakses secara terbuka dan diterima baik oleh Pemerintah, DPRD dan masyarakat khususnya dalam hal ini adalah muzakki dan mustahiq zakat.

BAZNAS city of Padang is one of the public sector organizations in the city of Padang and established by the Government of Padang. BAZNAS Padang City is required to manage the already collected zakat funds professionaly, trustworthy, transparently and accountable. the resent data show that the collection of the zakat funds, infaq and shadaqah by Baznas kota Padang in 2011 has reached Rp. 15.660.277.182. The management activity in zakat fund must be audited by a public accountant team. Previous data in community it was found that the management for collecting the fund by Baznas Padang City has never been audited and published by accountant public team. The purpose of this research is to find out why the application of the principles of transparency and accountability has not been applied by Baznas of Padang city. This research uses descriptive qualitative approach method. The Data collected is the primary and secondary data. Primary Data were obtained directly from respondents, while secondary data are obtained indirectly from documents that are relevant to the theme of research. The technique of collecting data through fieldwork and library studies through interviews, observation and documentation. The Data collected was analyzed with a qualitative descriptive techniques. Transparency and accountability are two concepts for the realization of good governance in the management of zakat. Transparency is the principle which guarantees access or freedom for everyone to obtain information. Accountability is a measure of whether the zakat funds have been used appropriately and according to its purpose. If these principles have been applied in a good manner, it will be able to manifest the good governance in the management of zakat. The result of this study shows that the principle of transparency and accountability in the Management of zakat funds by Baznas Padang City have not been implemented properly, this is due to the fact that the principle of transparency and accountability have not been implemented yet, it was found by measuring the process of transparency rate, the rate of easiness in understanding the rule and procedure of zakat management, getting access to the information and standardized complement mechanism that can be used by the related stakeholder. Whereas the accountability of principle can be seen from the existence of zakat management services, the explicit decision making and which are available for each citizen, accourate and completeness of the information, aim of explanation of policy which is adopted and communicated, the feasibility and consistency and dissemination of information about a decision. The applications of transparency and accountability principle really influence the manifestation of good governance in Zakat management by Baznas Padang City. Therefore the easiness of accessing information is really needed by the public or related stakeholders in zakat management and the report of zakat management which is audited by the public accountant and must be able to be acces openly and accepted by the govermance, DPRD and society, specially for Muzakki and Mustahid Zakat.

Kata Kunci : Good Governance, Pengelolaan Zakat, Transparansi, Akuntabilitas, Baznas Kota Padang


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.