Laporkan Masalah

POLITIK HUKUM PENGATURAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA

ALIT AMARTA ADI, Andi Sandi Antonius Tonralipu Tabussasa, S.H., LL.M.,

2012 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini diajukan untuk menjawab tiga permasalahan terkait keuangan partai politik. Pertama, bagaimanakah regulasi keuangan partai politik di Indonesia; Kedua, hal-hal apa sajakah yang seharusnya diatur dalam hukum keuangan partai politik; dan Ketiga, bagaimanakah sebaiknya model pengaturan keuangan partai politik yang ideal di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian sosio-legal karena penulis selain meneliti naskah undang-undang partai politik juga meneliti risalah sidang pembahasan undang-undang partai politik. Dengan kata lain, penulis berusaha menggali hal-hal yang menjadi latar belakang suatu rumusan ketentuan dalam undang-undang. Berdasarkan variasi penelitian menurut F. Sugeng Istanto, penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian pustaka tentang isi ketentuan hukum positif dan hukum terapan, bersifat kualitatif dan penelitian preskriptif. Dalam penelitian ini, pendekatan perundangundangan digunakan untuk memahami UU No. 2 tahun 2011; pendekatan historis digunakan untuk memahami risalah sidang pembentukan peraturan perundang-undangan; pendekatan komparatif digunakan untuk memahami regulasi keuangan partai politik di Jerman dan Amerika Serikat; dan pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep kedaulatan rakyat, demokrasi perwakilan, kebebasan berserikat berkumpul, konsep partai politik, konsep akuntabilitas dan tranparansi partai politik, konsep anatomi hukum kepartaian dan model politik hukum regulasi keuangan partai politik. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa naskah peraturan perundang-undangan, risalah sidang, buku, jurnal, artikel, naskah dari internet dan kamus. Dari hasil analisis, penulis menyimpulkan bahwa; Pertama, regulasi keuangan partai politik di Indonesia menganut politik hukum permissive dimana kebebasan partai politik sangat tinggi, tuntutan transparansi dan akuntabilitas keuangan sangat longgar, serta pengawasan dan sanksi yang lemah; Kedua, dalam hukum keuangan partai politik harus diatur mekanisme pendanaan dari negara; kewajiban mengungkap asal dan jumlah sumbangan; ada standar laporan keuangan; kewajiban pelaporan berkala laporan keuangan kepada lembaga pengawas; ada kewajiban audit keuangan berkala oleh auditor eksternal yang profesional; ada pembatasan jumlah sumbangan; ada larangan sumber sumbangan tertentu; sanksi atas pelanggaran. Ketiga, model regulasi keuangan partai politik yang ideal di Indonesia adalah dengan mengkombinasikan tuntutan transparansi; audit keuangan berkala oleh auditor eksternal yang profesional; larangan menerima sumbangan dari pihak asing, badan tidak kena pajak, pembatasan nominal sumbangan per orang per tahun pada jumlah yang wajar; penguatan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan kewenangan pengawasan yang kuat dan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif yang tegas; bantuan keuangan dari APBN/ APBD diberikan kepada partai politik sebagai suatu penggantian sebagian biaya operasional tahun sebelumnya dengan syarat partai telah memenuhi kewajiban transparansi dan akuntabilitas keuangan.

This study aim to analyse the three problems related to political party financial matter. First, how does the statutory regulates the political party finance in Indonesia? Second, what issues must be regulated in statutory regarding political party finance. Third, what is the ideal model for political party finance regulation for Indonesia? This research is a socio-legal research. In addition to examined the statutory regarding political party, the researcher also examined the legislation proccess transcript related to the statutory. In other words, the researcher sought to explore the background of the statutory provision formulation during its legislation process. Based on research variation according to F. Sugeng Istanto, this research may be categorised as literature research on the content of statutory law and applied law, qualitative and prescriptive. In this research, the statutory-approach used to understand the UU No. 2 Tahun 2011; historical-approach used to understand the legislation proccess transcript related to the statutory; comparative-approach used to understand the political parties financial regulations in Germany and the United States; while conceptual-approach used to understand the concept of popular sovereignty, representative democracy, freedom of assembly, political parties concept, the concept of political party accountability and transparency, the anatomy of political party law, and the politics of law concerning political party financial regulation. The data used in this research are secondary data such as statutory text, legislation proccess transcript, books, journals, articles, scripts from the internet, and dictionaries. From the analysis, thre researcher concludes that: First, the political party financial regulation in Indonesia adopted a permissive model, in which, there are very high freedom for political parties, very loose demands of financial transparency and accountability, weak public supervision and obscure sanctions; Second, the law must regulate the mechanism of public funding for political party, obligations to reveal to source and amount of donations, standards for financial reports, obligation to submit financial statements periodically to supervisory agendies, obligation related the periodically financial audit by external professional auditors, donations cap, prohibitions of certain donations source, sanctions for violations. Third, the ideal political party finance regulation model for Indonesia is by combining the demands of transparency, demands of periodically financial audit by external professional auditors, ban on foreign source donations and non taxable entities source donations, reasonable restriction on nominal donation per person per year, enforcement of Election Commission and Election Supervisory Board through strong authorization to supervise and to impose severe administrative sanctions, the public funding given as a partial reimbursement for the previous year operating cost provided that the party has complied the financial transparency and accountability obligations.

Kata Kunci : keuangan partai politik, akuntabilitas, transparansi.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.