Laporkan Masalah

Tinjauan yuridis penggunaan asas diskresi terhadap akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah

ANDRIANINGSIH, Wheny, Aminoto, S.H.,M.Si

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penggunaan asas diskresi terhadap akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Adapun yang menjadi obyek penelitian Penulis adalah temuan pemeriksaan BPK atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah 2007-2009. Selanjutnya penelitian ini digunakan untuk menilai akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Oleh karena itu maka penelitian ini adalah penelitian terhadap teori-teori dan asas-asas hukum tentang penggunaan diskresi dalam pengelolaaan keuangan daerah dikaitkan dengan temuan hasil pemeriksaan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan agar diperoleh pokok-pokok pemikiran dan pembaruan baik bagi instansi pemerinah selaku terperiksa maupun rekomendasi yang diberikan oleh BPK selaku pemeriksa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan suatu tindak aktif yang diambil atas inisiatif sendiri dimana tindak tersebut dimungkinkan oleh hukum dalam rangka pengelolaan keuangan daerah dhi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba dan membutuhkan penyelesaian yang segera akan tetapi belum ada pengaturan baik dalam peraturan perundang-undangan tingkat pusat maupun peraturan perundang-undangan di daerah. Tindakan demikian disebut dengan diskresi. Oleh karena bersifat menyimpang dari ketentuan peraturan perundangundangan, penggunaan diskresi oleh pejabat harus dibatasi agar tidak terjadi berbagai tindakan pemerintah yang tercela. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan pada tahun anggaran 2007-2009 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, masih ditemukan beberapa penyimpangan penggunaan diskresi oleh pejabat. Salah satu penyebabnya bahwa untuk menilai suatu keadaan adalah mendesak, masih didasarkan pada pertimbangan subyektif dari pejabat yang bersangkutan, meskipun kriteria keadaan darurat atau mendesak sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu maka pengaturan mengenai diskresi harus segera diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan tertulis, rekomendasi yang tepat dari BPK, dan perlunya sanksi yang tegas apabila terjadi tindakan pemerintah yang tercela sebagai akibat penggunaan diskresi.

This research aimed to analyses use of discretion principle on accountability and effectiveness of local financial management. Its research object was Supreme Audit Board Of Indonesia examination findings on audit results over local government financial report in 2007-2009. Then this research was used to assess accountability and effectiveness of local financial management. It used normative law research method. Therefore, it was research on theories and law principles about discretion usage in local financial management in relation to findings of local financial audit results by Supreme Audit Board Of Indonesia to get thought and reformation principal for governmental institution as the examined or recommendation by Supreme Audit Board Of Indonesia as examiner. Results indicated that for local financial management, local government should have authority to take legal active action based on their own initiative on their local budget. The policy was intended to solve important problems that emerge unexpectedly and need immediate solution but there is no regulation in central level or local level. The action is called discretion. Because it deviated from laws, discretion usage by official should be limited to prevent contemptible government action. Supreme Audit Board Of Indonesia audit results in 2007-2009 on Local Government Financial Report still indicated some deviation in discretion usage by official. One causing factor was emergency, which is still based on subjective consideration of related official, although criteria for emergency have been determined by laws. Therefore, regulation on discretion should be made in form of written laws, Supreme Audit Board Of Indonesia should provide appropriate recommendation, and firm sanction should be given when there is contemptible action of discretion usage.

Kata Kunci : Diskresi,Akuntabilitas,Efektivitas,Hasil pemeriksaan,Rekomendasi, discretion, accountability, effectiveness, audit results and recommendation


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.