Laporkan Masalah

INTEGRASI HUKUM WARIS ADAT DAN HUKUM WARIS ISLAM DALAM PEWARISAN DI KOTA YOGYAKARTA

AGUS SUDARYANTO, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.

2016 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum

Praktik pewarisan bagi masyarakat yang beragama Islam sangat sulit dihindari adanya persentuhan antara nilai hukum waris Adat dan Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji integrasi Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam yang dijalankan dalam pewarisan masyarakat Jawa di Kota Yogyakarta, alasan integrasi dalam pembagian warisan dan model pengaturan terhadap integrasi Hukum Waris Adat dan Hukum waris Islam dalam hukum waris di Indonesia masa yang akan datang. Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis atau yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian lapangan adalah non probability sampling khususnya purposive sampling dan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Subjek penelitian dipilih sejumlah 57 orang, terdiri dari 43 responden dan 14 narasumber. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pertama, praktik pewarisan yang dijalankan oleh masyarakat Kota Yogyakarta adalah saat pewaris masih hidup dan setelah pewaris meninggal dunia. Objek waris dapat berupa harta benda dan harta cita. Porsi bagian antara anak lelaki dan perempuan cenderung tidak sama besar tetapi alasan yang berbeda. Kedua, beberapa aspek antara hukum waris Adat dan Islam yang dapat diintegrasikan di Kota Yogyakarta adalah penyebab pewarisan dan ahli waris, waktu pembagian warisan, cara pembagian warisan, besarnya bagian warisan dan alasan pembagian warisan. Ketiga, alasan terjadinya proses integrasi adalah musyawarah, keadilan, menghindari konflik, kebijakan orangtua, tradisi, hukum Islam, keikhlasan, anak mandiri dan anak tunggal. Keempat, model integrasi antara hukum waris Adat dan hukum waris Islam dapat dijadikan masukan dalam penyempurnaan atau pembentukan hukum waris di masa yang akan datang.

Practice inheritance for the people who are Muslims are very difficult to avoid the intersection between Adat and Islamic inheritance law. The purpose of this study was to examine the integration of Adat Inheritance Law and Islamic inheritance Law run in the Java community in the City of Yogyakarta, the reasons of integration in the division of inheritance and regulatory model for the integration of Adat Inheritance Law and Islamic Inheritance law in The Inheritance law in Indonesia future. This type of research is empirical legal research or socio legal research. Data were collected through library research and field research. Sampling technique used in this research is non-probability sampling, especially purposive sampling and data collection through interviews. Subjects selected a number of 57 people, consisting of 43 respondents and 14 key informants. The collected data is analyzed by qualitatively and presented descriptively. Based on the research conducted, it can be concluded as follows: First, inheritance practice that are carried out by people of Yogyakarta is the current testator still alive and after the testator dies. Objects can be tangible property inheritance and immaterial property. The part of portion son and daughters tend to be not equal but the reason is different. Second, the integration between Adat and Islamic inheritance law in Yogyakarta occurred in aspects of the causes of inheritance and heir, legacy time division, the division of the inheritance, the amount of inheritance and inheritance reasons. Third, the reasons for the occurrence of integration process are deliberation, fairness, avoiding conflicts, policy of parents, tradition, Islamic law, sincerity, self-contained child and only son. Fourth, integration model Adat inheritance law and Islamic inheritance law (adaptive integration) can be used as input in the formation of law of inheritance in the future.

Kata Kunci : integrasi, hukum waris Adat, hukum waris Islam dan masyarakat Jawa

  1. S3-2016-294524-abstract.pdf  
  2. S3-2016-294524-bibliography.pdf  
  3. S3-2016-294524-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2016-294524-title.pdf