Laporkan Masalah

PERANAN DAN FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PASAR MODAL

DAUD TARIGAN, SH, Prof. Dr. M. Nindyo Pramono, S.H., M.S.; Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum

2015 | Tesis | S2 Hukum

Pelanggaran yang terjadi di Pasar Modal sangat beragam dilihat dari segi jenis, modus operandi, atau kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan diberikan wewenang untuk mempertimbangkan konsekuensi dari pelanggaran yang terjadi dan wewenang untuk meneruskannya ke tahap penyidikan berdasarkan pertimbangan dimaksud. Tidak semua pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena hal tersebut justru dapat menghambat kegiatan penawaran dan atau perdagangan efek secara keseluruhan. Apabila kerugian yang ditimbulkan membahayakan system Pasar Modal atau kepentingan pemodal dan atau masyarakat, atau apabila tidak tercapai penyelesaian atas kerugian yang telah timbul, Otoritas Jasa Keuangan dapat memulai tindakan penyidikan dalam rangka penuntutan tindak pidana. Dalam prakteknya, Otoritas Jasa Keuangan sering kali tidak meneruskan suatu pelanggaran pidana ke tahap penyidikan, namun juga mengenakan sanksi denda kepada pelaku pelanggaran tersebut yang jumlah sanksi dendanya melebihi batas maksimal sanksi denda yang dapat dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah tindakan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan tidak meneruskan suatu pelanggaran pidana ke tahap penyidikan dan juga mengenakan sanksi denda kepada pelakunya sesuai dengan sistem hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk memperoleh gambaran mengenai peranan dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai sub sistem peradilan pidana, Otoritas Jasa Keuangan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tertentu ataupun mengenakan sanksi terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana Pasar Modal. Terbukti ataupun tidak terbuktinya suatu tindak pidana diputuskan oleh Hakim berdasarkan pemeriksaan persidangan.

Violations that occur in the Capital Market are very diverse in terms of type, modus operandi (procedure), or losses that may be incurred. Therefore, the Financial Services Authority (OJK) is authorized to consider the consequences of the violations and the authority to proceed to the stage of investigation based on the considerations mentioned. Not all violations of the Capital Market Law and its implementing regulations should proceed to the investigation stage because it can actually inhibit the public offering activity or securities trading deals and overall effect. If the losses caused harm to the capital market system and the interests of investors or the public, or if there is no settlement is reached for any losses that have been incurred, the Financial Services Authority can initiate an investigation actions in order for prosecution of offenses. In practice, the Financial Services Authority does not forward a criminal offense to the investigation stage, but also impose fines to the offender that the amount of the fine sanction exceeds the maximum penalties that may be imposed as stipulated in Government Regulation No. 45 of 1995 on the Implementation of Capital Market Activities. The purpose of this study is to determine whether the action taken by Financial Services Authority does not forward a criminal offense to the investigation stage and also impose fines to the perpetrators is in accordance with the criminal law system in Indonesia. This research was conducted through literature research and field research to gain an overview of the roles and functions of the Financial Services Authority to conduct criminal investigations in the capital market. The results showed that as a sub-system of criminal justice, the Financial Services Authority does not have the authority to perform certain actions or impose penalties on those suspected of committing the crime of capital market. Proven or not the evidence of a criminal offense is decided by the judge based on the proceedings.

Kata Kunci : Peranan dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan; Penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.