Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN DALAM HAL PERAN DAN TANGGUNG JAWAB AGEN ASURANSI SEBAGAI PERANTARA PERUSAHAAN ASURANSI PADA KANTOR KEAGENAN PRU CAHAYA (CS1) PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE JAKARTA

PUTRI DAMAYANTI, Veri Antoni, S.H., M.Hum.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Manusia hidup dalam risiko yang beraneka ragam, salah satu cara untuk mengatasirisiko tersebut adalah dengan cara mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi. Perusahaan Asuransi menjalankan kegiatannya dengan menawarkan perlindungan terhadap risiko kepada masyarakat melalui Agen Asuransi. Peran dan tanggung jawab Agen Asuransi sebagai perantara Perusahaan Asuransi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Salah satu perusahaan asuransi yang menggunakan jasa Agen Asuransi sebagai tenaga pemasarnya adalah PT. Prudential Life Assurance. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimanakah agen asuransi pada Kantor Keagenan Pru Cahaya (CS1) mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 serta bagaimanakah peluang dan tantangan yang dihadapi oleh Agen Asuransi dalam mengimplementasikan Undang-Undang tersebut. Penelitian hukum ini bersifat yuridis empiris dengan menggunakan data kepustakaan yang didukung dengan hasil penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara dengan responden yang terkait dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa Agen Asuransi pada Kantor Keagenan Pru Cahaya CS1 telah mengimplementasikan sebagian besar aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dengan baik. Peluang yang dihadapi Agen Asuransi dalam mengimplentasikan peraturan tersebut adalah telah diaturnya kewajiban bagi Agen Asuransi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tantangan yang dihadapi adalah berasal dari diri agen asuransi itu sendiri.

People live in risks, one of some ways to overcome those risks is by transferring risks with others in which insurance company as mediator. An insurance company runs its activities by offering protection against the risk to the community, and spreading the offer through an insurance agents. Roles and responsibilities of insurance agents as intermediaries of insurance companies have been regulated in Law Number 40 Year 2014 on Insurance. One of the insurance companies that uses the services of insurance agents as marketer is PT. Prudential Life Assurance. This research is aimed to analyze how an insurance agents at the Agency Office Pru Cahaya (CS1) implement Law Number 40 Year 2014 on Insurance and how the opportunities and challenges faced by the insurance agents toward Law Number 40 Year 2014 implementation. This legal research is a juridical-empirical research, by the used of library research that supported by the field research. The field research was conducted by interviewing the subject that related to the problem of this research. The research results show that insurance agents on Agency Office Pru Cahaya (CS1) have implemented most of the rules in Law Number 40 Year 2014 well. The opportunity faced by the insurance agents in implementing Law Number 40 Year 2014 is the obligation to comply the legislation in force has been set up. The challenge faced by the insurance agents in implementing Law Number 40 Year 2014 is derived from the insurance agents themself.

Kata Kunci : Asuransi, Perusahaan Asuransi, Agen Asuransi