Laporkan Masalah

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGURUS BANK TERKAIT TINDAK PIDANA PERBANKAN DI BIDANG PERKREDITAN

MUHAMMAD ANWAR NASIR, SIK, Pitaya, S.H., M.Hum

2015 | Tesis | S2 Hukum

Tujuan diadakannya penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pengurus bank terkait tindak pidana perbankan di bidang perkreditan. Mengetahui dan menganalisis upaya untuk mencegah tindak pidana perbankan di bidang perkreditan. Data primer maupun sekunder yang diperoleh, diambil secara kualitatif normatif, selanjutnya disusun dalam penelitian/tesis yang bersifat deskriptif. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Metode yang digunakan dalam menganalisis dan mengolah data-data yang terkumpul adalah analisis kualitatif. Maksud dari penggunaan metode tersebut adalah memberikan gambaran terhadap permasalahan yang ada dengan berdasarkan pada pendekatan yuridis normatif. Pada metode ini data-data yang diperoleh yaitu data sekunder, akan diinventarisasi dan disistematiskan dalam uraian yang bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pengurus bank terkait tindak pidana perbankan di bidang perkreditan yaitu pengurus bank atau subyek hukum dalam unsur tindak pidana perbankan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 49 ayat (2) butir a yaitu Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank (semua pejabat dan karyawan bank) dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya apabila telah melakukan suatu tindak pidana perbankan termasuk juga tindak pidana di bidang perkreditan. Upaya Untuk Mencegah Tindak Pidana Perbankan di Bidang Perkreditan adalah melalui upaya-upaya sebagai berikut: pengawasan eksternal yang dilakukan oleh regulator, pengawasan internal oleh manajemen dan pengawasan oleh masyarakat (market dicipline). Selain melaksanakan bentuk-bentuk pengawasan tersebut di atas, upaya lain yang dilakukan dalam mencegah tindak pidana perbankan khususnya di bidang perkreditan perlu dilakukan langkah-langkah yaitu: melaksanakan Etika Perkreditan, meningkatkan Iman, memperberat hukuman.

The objective of this study was to determine and analyze the criminal responsibility of bank management related criminal offenses in the field of banking credit. Knowing and analyzing the efforts to prevent criminal acts in the field of banking credit. The research analyzed the primary data and secondary data qualitatively and normatively, and then presented the analysis a descriptive research report/thesis. This type of research is normative research. The approach used in this study is the research literature include statutory approach (statute approach), approach the concept (conseptual approach) and approaches the case (case approach). The method used to analyze and process the data collected is qualitative analysis. The purpose of the use of such methods is to give an overview of the existing problems based on the normative juridical approach. In this method the data obtained by the secondary data, will be inventoried and systematized in the description descriptive analysis. The results showed that the criminal responsibility of bank management related criminal offenses in the field of banking, namely lending bank management or legal subjects in banking criminal elements as stated in Article 49 paragraph (2) point a is the Board of Commissioners, Board of Directors, or the employees of the bank (all official and employees of the bank) can be held accountable if the criminal has committed a criminal offense of banking as well as criminal offenses in the field of credit. Efforts to Prevent Crime in the Banking Sector Credit is through the following efforts: the external monitoring carried out by the regulator, the internal control by the management and supervision by the public (market dicipline). In addition to carrying out surveillance forms mentioned above, other efforts are made to prevent criminal acts, especially in the field of banking credit necessary steps are: Ethics Credit implement, improve Faith, aggravate punishment.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pengurus Bank.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.