Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN MERK TERKENAL TERHADAP PENYALAHANGUNAAN NAMA DOAMAIN PADA SITUS INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DAGANG DAN UNDANG-UNGANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

NIDYA AMALIA, Dina W. Kariodimedjo S.H., LL.M.

2015 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk penyalahgunaan merek terkenal khususnya pada penggunaan nama domain pada Internet beserta perlindungannya melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai contoh kasus baik di Indonesia maupun di luar negeri dengan tujuan untuk pemenuhan 3 (tiga) unsur penegakan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan lmkum dan keadilan bagi para pemegang merek terkenal. Metode pendekatan yang dilakukan oleh penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis adalah suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendekatan normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder terhadap asas-asas hukum serta studi kasus yang dengan kata lain sering disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan yang digolongkan sebagai data primer. Oleh karenanya, dalam melaksanakan penelitian ini, penulis hanya akan mengkaji kepustakaan dan dilakukannya wawancara dengan alat pedoman wawancara berstruktur yang digolongkan sebagai data sekunder. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyalahgunaan penggunaan nama merek terkenal pada penggunaan nama domain disebabkan karena kurangnya hmmonisasi antara Undang-undm1g No 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan pelaksananya yang lebih khusus mengatur nama domain. Perbedaan prinsip pendaftaran antm•a nama merek dengan nama domain yang berbeda menjadi salah satu penyebab timbulnya bentuk penyalahgunaan nama pada penggunaan nama domain. Perlindungan merek terkenal yang sudah ada di Indonesia yang diatur dalam Undang-undang khususnya basil dari ratifikasi sudah ada untuk melindungi penggunaan nama merek terkenal, namun semng berjalannya waktu kebutuhan perlindungan merek menjadi hal yang sangat penting dan perlu diatur lebih dalam dan jelas, selain itu penegakkan perlindungannya lapangan juga masih dirasakan kurang. Ketidakjelasan perumusan norma dalam UU Merek mengenai kriteria merek terkenal dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang nantinya akan berpengaruh pada penegakan hukum. Selain dari pada hal tersebut, perlunya wadah khusus sebagai tempat penyelesaian sengketa dan kebijakan sangat diperlukan sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa khusus mengenai nama domain. Disamping itu diperlukan porsi kewenangan Dirjen HKI yang lebih banyak mengawasi bersama­ sama dan berdampingan dengan Registri pengelola nama domain agar penyalahgunaan nama domain tersebut dapat teratasi.

The goals of this research are to reviewing the kinds of well known mark misused, especially the use of domain names on the Internet and its protection through a variety of laws and regulations in Indonesia and the various examples of cases either in Indonesia and abroad for the purpose of fulfillment of three (3) elements of law enforcement, there are for the rule of law, justice and for the benefits of the owner of well known mark. Method approach taken by Author in this research is normative judicial approach. Judicial approach is an approaching that refer to applicable law and legislation, normative approach is an approaching that examining library materials or secondary data on legal principle and case study(ies) or in other way referred as legal studies library. Therefore, in performed this studies, Author only studied any library materials and do some interviews with a structured interview guides were classified as secondary data. Data were analyzed qualitatively. The results showed that the misused of the use of well known mark names in the use of the domain name due to the lack of harmonization between Trademarks Law No. 15/200I and Information and Electronic Transactions Laws No. 1112008 and its implementing regulations which is regulate about the domain name more specifically. The differences between Registration principle of trademark with registration of domain names is being causes misused of using trademark on the domain name in Internet. Well known mark's protection are already exist in Indonesia and it regulated as a result from ratification to protect well-known mark use, but as time goes by, trademark's protection needs to be a very important and needs to be set deeper and clearer, besides enforcement protection field is also still lacking. The unclear formulation of norms in the Trademark Law about the criteria of well known mark can cause some legal uncertainty which is it will affect to law enforcement. Other than that, we are need place or area as a dispute resolution place and some special policies and it very necessary to resolve specific disputes concerning the domain name. Besides that, Ditjen HKI needs to increase their authority to supervise more, together and side by side with the registry administrator in order to misused of the domain name can be reduced.

Kata Kunci : Merek Terkenal, Penyalahgunaan Nama Domain


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.