Laporkan Masalah

PROSEDUR MEMPEROLEH IZIN GANGGUAN (HO) TERHADAP PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KABUPATEN SLEMAN

CESILIA KUNTHI E K, Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)

Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat/Daerah. Secara khusus terhadap Pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang dan jasa. Memperoleh barang dan jasa dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan, jumlah dan mutu yang sesuai serta pengadaannya tepat waktu. Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah kesertaan mahasiswa secara nyata dan langsung dalam kegiatan kerja profesi pada suatu lembaga atau institusi hukum.Pada kesempatan ini, penulis diberi kesempatan untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Sleman. Dengan Praktik Kerja Lapangan, penulis dapat menerapkan teori secara langsung ke dalam masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat dalam bidang hukum untuk mendukung terciptanya profesionalitas Ahli Madya.Ahli madya dapat memiliki pengetahuan luas sehingga memiliki kecakapan dan keterampilan untuk menerapkan teori dalam Praktik Kerja Lapangan. Selain itu penulis dapat membedakan hukum secara teori dan praktik dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan Praktik Kerja Lapangan yang telah penulis laksanakan, penulis memperoleh ilmu pengetahuan tentang prosedur memperoleh Izin Gangguan (HO) terhadap Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu penulis juga memperolah ilmu mengenai prosedur izin-izin lain yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendukung berdirinya suatu usaha baru yang bebas bersaing. Pada umumnya pemohon izin harus menempuh prosedur tertentu yang telah ditentukan oleh pemerintah selaku pemberi izin. Selain itu pemohon izin harus memenuhi persyaratanpersyaratan tertentu yang telah ditentukan oleh pemerintah atau pemberi izin. Prosedur dan persyaratan perizinan harus disesuaikan dengan jenis izin, tujuan izin dan instansi pemberi izin.

A Nuisance Permit is granting a place of business / activity to an individual / enty in the specified location which can cause harm, loss and disruption, not including place of business / activity which has been determined by the Central Government / Local. In particular, Procurement of goods and services is the procurement of goods and services which is financed by the state budget / local budget, both implemented by self-managed and providers of goods and services. Obtain goods and services at a price which can be accounted for, the appropriate amount and quality and timely procurement. Field Work Practice is a university student real and direct participation in profession work activities in an institution or legal institution. On this occasion, the writer was given the opportunity to carry out Field Work Practice in Sleman District Licensing Service Office. By Field Work Pratice, the writer could apply the theory directly to the society. It aimed to help people in the field of law to support the creation of Associate Expert Professionalism. Associate Experts can have extensive knowledge so as to have the skills to apply the theory in Field Work Practice. Moreover,the writer could distinguish the law in theory and practice in daily life. Based on Field Work Practice which has been carried by the writer, the writer gained knowledge about the procedure to obtain Nuisance Permit of Goods and Services Procurement. Moreover, the writer also gained knowledge on the procedures of other permits required by the society to support the establishment of a new business which competed freely. In general, the supplicant must go through certain procedures which have been determined by the government as the license giver. In addition, the supplicant must fulfill certain requirements established by the governments or license, the aim of license and license institute.

Kata Kunci : Izin Gangguan (HO), Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Sleman, Pengadaan Barang dan Jasa


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.