Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI DAN SANKSI HUKUM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DI TNDONESIA

Drs. Jenri MP Panjaitan, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D; Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., L.L.M,

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi CSR di Indonesia termasuk pengenaan sanksi hukum yang diberlakukan sehubungan dengan dimasukkannya CSR ke dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan jenis penelitian kepustakaan dan lapangan yaitu mengkaji dan membahas pokok masalah melalui norma-norma dalam peraturan perundangundangan, literatur-literatur seperti Notulen Pembahasan RUU Perseroan Terbatas, buku, jurnal, makalah artikel dan lain sebagainya. Dari penelitian ini ditemukan bahwa implementasi CSR di Indonesia telah dilakukan oleh banyak perusahaan yang bergerak dalam berbagai sektor usaha. CSR diimplementasikan dengan berbagai faktor pendukung dan penghambat dalam bentuk yang bervariasi melalui berbagai pendekatan antara lain bidang pendidikan, sosial kemasyarakatan, pemeliharaan lingkungan hidup sampai bantuan bencana alam, dari pola yang paling sederhana seperti donasi sampai yang komprehensif dan terintegrasi ke dalam strategi perusahaan. Sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi undang-undang ini juga belum ada karena masih sebatas mengacu kepada undang-undang yang berlaku. Agar tujuan CSR dapat terwujud dengan baik dan tepat sasaran, perlu diupayakan secara luas pemahaman yang sama tentang makna dan tujuan CSR di kalangan dunia usaha, masyarakat dan pemerintah. Untuk itu, diperlukan adanya suatu standardisasi yang dituangkan dalam peraturan yang lebih teknis, rinci dan tegas agar tingkat keberhasilannya dapat diukur. Sebagai konsekuensi dari diwajibkannya CSR sebagaimana Undang- Undang Perseroan tersebut, maka di dalam peraturan tambahan tersebut perlu mencantumkan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR, mengingat sanksi yang ada saat ini masih terbatas pada sanksi yang tertera sebagaimana undang-undang yang berlaku.

This study aims to determine the implementation of CSR in Indonesia, including the imposition of legal sanctions imposed in connection with the inclusion of CSR to in Article 74 of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies. The method used in this study is the type of normative juridical literature and field research that examines and discusses the main problems in the norms through legislation, such as literature discussion Draft Minutes of the Limited Liability Company, books, journals, papers and other articles so on. From this study it was found that the implementation of CSR in Indonesia has been carried out by many companies engaged in various business sectors. CSR is implemented with a variety of supporting and inhibiting factors in varying forms through a variety of approaches, among others, the fields of education, social, environmental preservation through natural disaster relief, from the most simple pattern such as a donation to a comprehensive and integrated into corporate strategy. Legal sanctions for Integration which does not comply with these laws as well not exist because it is still a reference to the applicable law. In order for CSR objectives can be realized with a well and on target, it is necessary widely shared understanding of the meaning and purpose of CSR among businesses, communities and governments. This requires the existence of a standardized set forth in the regulations more technical, detailed and unequivocal that the success rate can be measured. As a consequence of mandatory CSR as the Company Act, then in the additional regulations need to include strict penalties for companies that do not implement CSR, given the current sanctions are still limited to the sanctions listed as the applicable law.

Kata Kunci : CSR, Implementasi dan Sanksi Hukum


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.