Laporkan Masalah

Prinsip Non-Intervensi ASEAN dalam Upaya Penyelesaian Konflik Rohingya di Myanmar

NURUL WAKHIDAH, Prof. Dr. Mohtar Mas'oed

2014 | Skripsi | Ilmu Hubungan Internasional

ASEAN sebagai organisasi kawasan di Asia Tenggara memberi banyak harapan bagi terjalinnya hubungan internasional di kawasan yang semakin stabil. Diawal pembentukannya, ASEAN dengan prinsip non-intervensinya yang mengatur negara anggota untuk tidak ikut campur dalam kondisi domestik negara lainnya, telah menunjukkan keberhasilannya dalam menciptakan kestabilan kawasan. Bagi banyak negara anggota ASEAN, ide penerapan prinsip nonintervensi ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, menjadi mekanisme penting dalam menjaga kekuatan dominan dalam konteks perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Kedua, sebagai jaminan keamanan, kedaulatan dan kebebasan dalam berhubungan dengan negara tetangga. Namun, dalam perkembangannya, prinsip non-intervensi yang diterapkan kaku oleh ASEAN justru mendapat banyak kritikan karena ketidakmampuan ASEAN dalam menangani kasus-kasus seperti pelanggaran HAM yang secara langsung akan memengaruhi stabilitas dan keamanan kawasan. Hal ini tercermin dalam isu Rohingya di Myanmar. Upaya ASEAN dalam penyelesaian konflik Rohingya di Myanmar masih menemui beberapa kendala. Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa adanya prinsip non-intervensi dalam kerja sama regional ASEAN menjadi salah satu kendala bagi keleluasaan ASEAN dalam merespon isu Rohingya di kawasan. Kata Kunci: ASEAN, Prinsip non-intervensi, Konflik Rohingya, Pelanggaran HAM.

-

Kata Kunci : ASEAN, Prinsip non-intervensi, Konflik Rohingya, Pelanggaran HAM


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.