Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PADA MASYARAKAT MUSLIM DI KECAMATAN MUNTILAN HUKUM KEWARISAN ISLAM

IKA KARTIKA SARI, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.,

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Di Indonesia terdapat 3 (tiga) jenis hukum kewarisan yang berlaku, yakni Hukum Waris Barat yang bersumber dari Burgerlijk Wetboek, Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Adat, ketiga hukum kewarisan tersebut memiliki karakteristik tersendiri dan memiliki perbedaan yang prinsipil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewarisan Islam dalam lingkungan dengan penduduk yang heterogen, terdapat masyarakat adat Jawa yang beragama Islam dalam lingkungan masyarakat pondok pesantren, pedesaan dan perkotaan yang hidup berdampingan dengan masyarakat keturunan tionghoa. Meneliti adakah pengaruh (percampuran) hukum kewarisan lain dalam pelaksanaan hukum kewarisan Islam. Penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif empiris, laporan penelitian bersifat deskriptif analitis. Penelitian diawali dengan studi kepustakaan untuk menyusun kerangka pikir yang dijadikan pedoman sekaligus bingkai (frame) penelitian, dilanjutkan penelitian di lapangan (field research), dengan alat pengumpulan data berupa kuesioner dan daftar wawancara. Dari data empiris yang didapat dari masyarakat kemudian dianalisa dengan teknik analisa data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan hukum kewarisan pada masyarakat muslim di Kecamatan Muntilan belum sepenuhnya berdasarkan hukum kewarisan Islam dan tidak terdapat perbedaan yang signifikan dalam pelaksanaan hukum kewarisan Islam pada masyarakat di tiga desa yang menjadi lokasi penelitian. (2) Terdapat dua klasifikasi mengenai hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan hukum kewarisan Islam yakni Pengaruh dari diri pribadi individu meliputi ketaatan beragama (Islam) dan pengetahuan seseorang tentang hukum kewarisan Islam dan pengaruh dari luar diri individu meliputi Pengaruh hukum kewarisan lain yakni hukum kewarisan adat serta pengaruh tingkat ekonomi dari pewaris.

Three types of inheritance law applies in Indonesia, there are Burgerlijk Wetboek inheritance law, customary inheritance law and Islamic inheritance law. Each of them having own characteristic and differences. The purpose of the research in Muntilan district is to determine the implementation of Islamic inheritance law in an environment with heterogeneous people. There are indigenous Javanese muslim in the Islamic boarding school environment, in the village and town who lives side by side with people of Chinese descent. Examining the influence (or mixing) is there of other inheritance laws in the implementation of Islamic inheritance law. The study was conducted with a normative approach to empirical, and the report is descriptive analytical study. It begins with a literature study to develop a guiding frame work of research and frames. Continued field research using data collection tool, with questionnaire and a list of interview. Empirical data obtained from the public then analyzed with qualitative data analysis technique. The result of this study is: (1) The implementation of inheritance law in the muslim community at the Muntilan district not fully in accordance with Islamic inheritance law and there is no significant differences in the implementation of the Islamic inheritance law in society in the three villages which became the study sample. (2) There are two classifications of the things that affect the implementation of the Islamic inheritance law; first, namely the influence of the individual self include religious devotion and knowledge about Islamic inheritance law, second, influence from outside the individual self include effect from another inheritance law that is customary laws and effect from economic level.

Kata Kunci : pelaksanaan, hukum kewarisan Islam (faraid), hal-hal yang mempengaruhi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.