Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN UNTUK ANAK HASIL PERKAWINAN PERTAMA DAN KEDUA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 180/Pdt.G/2000/PA.Btl)

UKY ANGGARINI PRASASTI, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.,

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian harta warisan untuk anak hasil dari perkawinan pertama dan perkawinan kedua dalam putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 180/Pdt.G/2000/PA.Btl serta kedudukan anak dari perkawinan pertama dan kedua terhadap harta warisan ayahnya (pewaris) dalam putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 180/Pdt.G/2000/PA.Btl. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif karena meneliti hukum yang berlaku dalam praktek hukum menurut Undang-Undang yang secara konkrit telah terjadi atau yang telah dilakukan oleh hakim dalam putusannya melalui studi kasus dengan mempergunakan sumber data sekunder. Dalam rangka melengkapi data yang diperoleh maka dilakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Data primer didapat melalui penelitian lapangan dengan wawancara dengan narasumber, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Analisa data dengan pendekatan kualitatif yang merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan perilaku nyata yang ditelti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pelaksanaan pembagian harta warisan untuk anak dari perkawinan pertama dan kedua dalam Putusan Nomor 180/Pdt.G/2000/PA.Btl anak laki-laki dan anak perempuan adalah ahli waris mutlak. Jika anak perempuan mewaris bersama-sama dengan anak laki-laki maka tertarik menjadi ashobah dengan ketentuan bagian anak laki-laki sama dengan bagian 2 (dua) anak perempuan. Kedudukan anak dalam perkawinan pertama maupun perkawinan kedua dalam Putusan Nomor 180/Pdt.G/2000/PA.Btl dan sebagai pewaris adalah ayahnya, tidak akan mempengaruhi bagian anak dari perkawinan pertama maupun kedua karena pada dasarnya kedudukan anak adalah sama yaitu merupakan anak kandung dari si pewaris ( ayahnya ). Anak-anak isteri pertama juga merupakan anak yang syah dari pewaris, sehingga tetap mempunyai hak yang sama dengan anak-anak dalam perkawinan kedua.

The present research aimed to identify the inheritance distribution for children born out of first and second marriages in the Verdict of Bantul Religious Court Number 180/Pdt.G/2000/PA.Btl and the status of children born out first and second marriages on his or her paternal (inheritance giver) in Verdict of Bantul Religious Court Number 180/Pdt.G/2000/PA.Btl. This was a normative juridical research since it investigated the law effective in the act-based legal practices which actually occurred or had been implemented by the judge in the verdict through the case study exploiting secondary data source. To support data gathered, field study was carried out to obtain primary data. The primary data were collected through field study by interviewing resource persons, while secondary data were obtained from primary, secondary legal materials taken from literature study. Analysis of data with a qualitative approach which is the research procedures that produce descriptive analytical data,that is what is stated by the respondent in writing or orally and the real behaviour of deteliti and studied as a whole. Result showed that in the realization of the inheritance distribution for children born out of first and second marriages in the Verdict of Bantul Religious Court Number 180/Pdt.G/2000/PA.Btl, sons and daughters were stated as the absolute heirs. If a daughter inherited together with the boys so interested in being ashobah with the provisions of the boys together with section 2 (two) daughters. The status of children in both first and second marriages within the Verdict Number 180/Pdt.G/2000/PA.Btl and as the heir of his or her father would not influence share of the children born out of first and second marriage since in principle the status of the children were equal, i.e. they were the biological children of inheritance giver (father). The children of the first wife were also considered as the legal children of the inheritance giver; therefore, they still have equal rights as the children born out of the second marriage.

Kata Kunci : Harta Warisan, Perkawinan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.