Laporkan Masalah

PAKSA BADAN (GIJZELING) SEBAGAI UPAYA PEMAKSA TERHADAP DEBITOR DALAM KEPAILITAN

Meir Elizabeth Batara R, SH, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.,

2011 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini merupakan suatu penelitian yang dilakukan dengan suatu pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan paksa badan terhadap debitor pailit dalam kepailitan serta hambatan dalam penerapan paksa badan sebagai upaya pemaksa bagi debitur untuk bersikap kooperatif dalam kepailitan. Hasil penelitian ini kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Melalui penelitian ini diharapkan dapat diperoleh gambaran secara dan sistematis dan komprehensif mengenai implementasi paksa badan sebagai upaya pemaksa terhadap debitor pailit dalam kepailitan serta hambatan dalam menerapkan paksa badan sebagai upaya pemaksa bagi debitur untuk bersikap kooperatif dalam kepailitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2000 keberadaan paksa badan dihidupkan kembali, yang sebelumnya paksa badan telah diatur terlebih dahulu dalam HIR dan Rbg. Namun hingga saat ini belum ada seorang debitor pailit yang dikenakan paksa badan, dengan alasan belum adanya ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan paksa badan dalam kepailitan sebagaimana ketentuan yang telah mengatur mengenai pelaksanaan paksa badan dalam perpajakan. Dalam penerapan paksa badan terhadap debitor pailit terdapat sejumlah hambatan : (i) adanya pendapat bahwa paksa badan bertentangan dengan hak asasi manusia; (ii) hambatan ekonomis dimana dalam memberlakukan paksa badan membutuhkan biaya yang cukup besar; dan (iii) pola pikir masyarakat umum yang menganggap bahwa penegakan hukum di Indonesia yang cenderung berpihak pada mereka yang memiliki kuasa dan materi.

This research is conducted through normative judical approach. The objectives of this research are to find out of the implementation of imprisonment for debtor in bankruptcy and the effectiveness of imprisonment implementation for debtor in an attempt to force to cooperate in bankruptcy. Then the result of this research is analyzed by applying qualitative method. Through this researcher wish to obtain comprehensive and systematic description regarding imprisonment implementation in an effort debtors in bankruptcy and the obstacle to in implementing the imprisonment for debtor to cooperate bankruptcy law. The result of this research show that by Supreme Court Regulation No.1 Year 2000 the imprisonment for debtor have been regulated in HIR and Rbg before. However, there is no any debtor have been in imprisonment because there is no more rule that arrange the mechanism of imprisonment implementation for Debtor’s implementation in Bankruptcy Case as that arrange in imprisonment for debtor in Taxation Case. In addition, there are obstacle of the imprisonment implementation for Debtor: (i) the opinion that show imprisonment for debtor against the human rights (ii) economic barriers which forced the agency to impose substantial costs (iii) mindset of the general public who consider that the rule of law in Indonesia which tended to side with those who have power and materials.

Kata Kunci : Debitor pailit, Kepailitan, Paksa Badan.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.