Laporkan Masalah

PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH (AYDA) PADA P.T. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT KANTOR CABANG JAKARTA (STUDI KASUS KREDIT MACET PT. X)

Santya Dewi, S.H., Sularto, SH., C.N, M.H,

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kesesuaian penyelesaian kredit macet melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dengan Hukum Jaminan Indonesia dan akibat hukum yang ditimbulkan kalau sampai batas waktu yang telah ditentukan agunan yang telah diambil alih oleh kreditur tidak terjual. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan menggali data sekunder yang berasal dari bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Dan juga penelitian lapangan dengan mengumpulkan data-data primer berupa informasi yang secara langsung diperoleh pada lokasi penelitian. Pengambilan sampel menggunakan teknik non random sampling dengan jenis responden yang dipilih secara purposive sampling. Data yang telah dikumpulkan baik dari penelitian lapangan (field research) maupun penelitian kepustakaan (library research) dianalisis secara kualitatif. Penyelesaian kredit macet melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang dilakukan sudah sesuai dengan UUHT terutama pasal 20 (2) UUHT karena ada kesepakatan dari debitur terlebih dahulu untuk menjual agunan dibawah tangan dan pasal 12 UUHT karena tidak diperjanjikan dalam APHT atau perjanjian kredit. Peraturan dibidang perbankan tidak menjelaskan adanya dampak hukum yang akan diterima oleh bank apabila tidak menyelesaikan AYDA dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Dampak yang akan timbul bagi bank berupa penurunan tingkat kesehatan bank, menurunnya profitabilitas, likuiditas keuangan bank dan menimbulkan penilaian kurang baik dari Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank. Peraturan Bank Indonesia hanya menentukan bahwa bank akan mendapatkan sanksi administratif apabila tidak melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA.

This research aims to find out the conformity between resolution of non performing loan through taken over collateral with Indonesia security law and legal consequences when at determined time limit was over the collateral foreclosed by creditor (P.T. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, Jakarta branch) is not sold. This research is empirical juridical, applies library research through taking the secondary data from law materials relating to this research. Also field research through collecting the primary data as information directly found in the research location. Taking sample uses sampling non-randomly technique with respondent selected by purposive sampling. The collected data whether from field research or library research analyzed qualitatively. Resolution of non performing loan through AYDA carried out has appropriated to UUHT especially clause 20 (2) of UUHT because there is any agreement from debtor formerly to sell the collateral under hand clause 12 of UUHT because there is not engaged in APHT or credit agreement. Regulation in banking sector doesn’t explain any law effect received by bank when it doesn’t complete AYDA in 1 (one) year period. The effect will appear for bank are in from of lowering bank health level, lowering profitability, bank financial liquidity and cause bad assessment from Indonesian Bank as supervisor and developer of the bank. Indonesian Bank regulation only determines that bank will get administrative sanction when it doesn’t implement the resolving attempts toward AYDA.

Kata Kunci : Penyelesaian Kredit Macet, Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.