Laporkan Masalah

SISTEM PEWARISAN ADAT SUKU DAYAK AGABAQ DI KECAMATAN LUMBIS, KABUPATEN NUNUKAN, PROPINSI KALIMANTAN TIMUR

Victor Ola Tokan, Pudjiastuti, S.H., S.U.

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sistem pewarisan adat di dalam kehidupan masyarakat suku Dayak Agabag di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini bersifat yuridis empiris atau yuridis sosiologis . Teknik pengambilan sampel dilakukan melalui metode non probability sampling, dengan responden meliputi warga masyarakat adat, ketua adat serta pemerhati adat. Cara pengambilan sampel dialkukan secara purposive sampling yaitu memilih warga masyarakat adat yang pernah terlibat langsung dalam pelaksanaan pewarisan. Data primer diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara, sedangkan data sekunder melalui penelitian kepustakaan, berikut keseluruhan data dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pewarisan adat masyarakat suku Dayak Agabag di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Timur merupakan pewarisan menurut garis ayah dan garis ibu, dengan pembagian secara individual kepada tiap-tiap ahli waris dengan hak dan bagian yang sama. Dengan diterapkannya denda adat sebagai tanda pengakuan, maka anak luar kawin dapat mewaris dari ayah biologisnya, tanpa adanya perkawinan. Janda/duda bukanlah ahli waris dari suami/isterinya. Sampai saat ini belum ditemukan adanya sengketa pewarisan yang diselesaikan di Pengadilan Umum berikut belum pernah adanya yurisprudensi tentang pewarisan adat suku Dayak Agabag. Dalam perjalanannya, apabila terjadi masalah yang berkaitan dengan pewarisan, maka penyelesaiannya melalui musyawarah keluarga inti/batih dengan mengikutsertakan keluarga yang lebih besar. Andaikan musyawarah untuk mufakat di dalam keluarga menemui jalan buntu, maka upaya selanjutnya adalah melalui lembaga adat.

This research is intended to find out how the implementation tradition inheritance system in Dayak Agabag ethnic group society life in Lumbis District, Nunukan Regency, East Kalimantan Province. This research, uses empirical juridical or sociological juridical. The technique used and collecting sample is non probability sampling method, who is the respondent include custom society, the leader of custom and custom observer. The way used in collecting the data is purposive sampling, means choose the custom society who have direct involved in inheritance process. The primary data are received by using interview technique while secondary data through literary research and the whole data analyzed qualitatively. The result of this research shows that the system of tradition inheritance of Dayak Agabag ethnic in Lumbis District, Nunukan Regency, East Kalimantan Province, is heritance according to father line and mother line while distribution individually to each heirs with the same right and part. By applying fine tradition as a symbol of confession, so that illegitimate child can be inherited his genus father without any marriage. Widows or widowers are not the heirs of their husband/wife. Until now did not found yet any inheriting legal action which are solved in the General Court also did not any jurisdiction/legal administration about inheriting custom of Dayak Agabag. In accordance, if a problem happened related to inheriting so that solved by nuclear family discussion included the bigger family. Supposing that the discussion to reach an agreement is not deadlock, so the next effort through custom institution.

Kata Kunci : Sistem Pewarisan Adat – Suku Dayak Agabag


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.