Laporkan Masalah

Implikasi Protokol Kyoto terhadap kebijakan lingkungan hidup di Indonesia

SALIM, Dr. Siti Mutiah Setyawati, MA

2009 | Tesis | S2 Ilmu Hubungan Internasional

Protokol Kyoto adalah sebuah perjanjian Internasional yang mengatur tatacara penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sehingga tidak mengganggu sistem iklim bumi. Protokol Kyoto sebagai instrumen perjanjian internasional resmi berlaku pada 16 Februari 2005 setelah ratifikasi resmi yang dilakukan oleh Rusia pada 18 November 2004. Pengesahan atas sebuah perjanjian internasional melalui ratifikasi akan mempunyai implikasi yang luas bagi suatu negara, seperti implikasi di bidang politik, hukum, ekonomi dan kelembagaan.. Sebagai negara berkembang Indonesia yang tidak memiliki obligasi untuk menurunkan emisinya, Indonesia telah meratifikasi Protokol Kyoto. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implikasi Protokol Kyoto terhadap kebijakan lingkungan hidup di Indonesia Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, dengan mengkaji sumber-sumber sekunder, seperti kajian literatur, dokumen dan internet. Dalam penelitian ini didiskripsikan dan dijelaskan mengenai implikasi Protokol Kyoto terhadap kebijakan lingkungan hidup baik secara domestik di Indonesia maupun global. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Indonesia sebelum meratifikasi Protokol Kyoto telah memiliki kebijakan lingkungan hidup yang disebut AMDAL. Kebijakan Lingkungan Hidup dan Protokol Kyoto telah mendorong Indonesia sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap dampak perubahan iklim merumuskan kebijakan lingkungan dengan melakukan agenda mitigasi dan adaptasi. Agenda mitigasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia menyangkut: (1) konservasi energi, (2) bidang transportasi, (3) sektor industri (4) Penerapan teknologi ramah lingkungan pada sektor pembangkit listrik, (5) penggunaan energi baru terbarukan seperti pemanfaatan ternaga surya, angin, ombak, energi panas bumi dan pemanfaatan sampah.. Sementara agenda adaptasi dalam strategi pembangunan yang direncanakan antara lain dilakukan melalui: (1) program pengurangan risiko bencana terkait iklim melalui program penghutanan kembali, penghijauan terutama di kawasan hutan/lahan yang kritis. (2) penyebarluasan informasi perubahan iklim dan informasi adaptasi (3) peningkatan kapasitas mengintegrasikan perubahan iklim kedalam perencanaan, perancangan infrastruktur, pengelolaan konfril dan pembagian kawasan air tanah untuk institusi pengelolaan air (4) pengarus-utamaan adaptasi perubahan iklim kedalam kebijakan dan program dengan fokus pada pengeloaan bencana, sumberdaya air, pertanian, kesehatan dan industri dan (5) Pengembangan isu perubahan iklim ke dalam kurikulum sekolah menengah dan perguruan tinggi; Kebijakan Indonesia meratifikasi Protokol Kyoto memberi peluang Indonesia secara ekonimi sebagai negara non-Annex 1 melalui penerapan proyek CDM (Clean Development Mechanism). Proyek CDM di Indonesia dilaksanakan dengan melakukan aforestasi dan reforestasi.

Kyoto Protocol is international treaty regulating agenda for greenhouse emission reduction so that not disturb the globe climate system. Kyoto Protocol as the international treaty instrument is valid at 16th February 2005 after formal ratification by Russia State at 18th November 2004. Authentication upon international treaty through ratification would have widest implication for the state, as implication on politics, law, economy and institutional sectors. As developing country, Indonesia which has not obligation to reduce its emission has ratificated the Kyoto Protocol. Therefore, this research was implemented to find out implication of Kyoto Protocol to the living environment policy in Indonesia. The method used in this research is descriptive, by investigating the secondary sources, as literature study, document and internet. In this research is described and explained on implication of Kyoto Protocol to the living environment policy, both domestic or globally. Based on the research result can be concluded that Indonesia before ratificates Kyoto Protocol have a living environment policy called AMDAL. The living environment policy and Kyoto Protocol encouraging Indonesia as an island state susceptible to the climate change impact formulates the environment policy through making mitigation and adaptation agenda. The mitigation agenda includes: (1) energy conservation, (2) transportation sector, (3) industry sector (4) applying the environment safely technology on the electric generator sector, (5) using the newest energy as the use of sun, wind, wave energy, geothermal energy and the use of rubbish.. While adaptation agenda on planned development strategy through: (1) the disaster risk reduction program related to the climate through reforestry program, reforestation especially at the critical land/forest area (2) information distribution on the climate changer and adaptation information (3) increasing capacity to integrate the climate change into planning, infrastructure designing, conferral management and allotment ground water area to the water management institution (4) to priority adaptation of the climate change into policy and program focusing on disaster management, water resources, agriculture, health and industry and (5) developing issue on the climate change into secondary school and university curriculum. The Indonesian policy to ratificate Kyoto Protocol giving Indonesia the chance economically as non-Annex 1 state through applying CDM (Clean Development Mechanism) project. The CDM project in Indonesia was implemented by aforestation and reforestation.

Kata Kunci : Protokol Kyoto,Clean development mechanism (CDM),Kebijakan lingkungan hidup,Agenda mitigasi dan adaptasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.