Laporkan Masalah

Jual-beli hak milik atas tanah di bawah tangan :: Studi jual-beli hak mulik atas tanah perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak Provinsi Riau

MUSTAKIM, Ujang, Prof. Dr. Sudjito, SH., M.Si

2008 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini mengenai Jual-Beli Hak Milik Atas Tanah Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan di bawah tangan, oleh warga transmigrasi di Desa Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual-beli hak milik atas tanah yang dilakukan dibawah tangan dan bagaimana mekanisme proses balik nama sertifikat hak milik atas tanah yang jual-belinya tidakdi lakukan di hadapan PPAT. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris yuridis, yaitu penelitian lapangan sebagai pengumpul data yang utama dan penelitian kepustakan sebagai pendukung. Data-data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk deskriptif, penelitian ini menggunakan non random sampilng artinya tidak semua populasi di jadikan sample, teknik pengammbilan sample menggunakan purposive sampling, yaitu penentuan anggota sample ditentukan berdasarkan ciri-ciri tertentu yang dianggap mempunyai hubungan yang erat dengan ciri-ciri populasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Jual-Beli Hak Milik Ata Tanah Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan secara di bawah tangan secara hukum adalah sah, karena berdasarkan Pasal 5 UUPA Tahun 1960, Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum Adat, artinya sepanjang jualbeli yang dilakukan di bawah tangan memenuhi syarat tunai, riil, dan terang maka jual-beli tersebut adalah sah. Peranan BPN dalam membantu proses balik nama adalah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah daerah Tingkat II/Kabupaten Siak, sehingga di keluarkannya Rekomendasi Bupati/Setda Asisten Tata Praja sebagai dasar balik nama. Pernanan PPAT untuk dapat melakukan proses balik nama sertifikat hak milik atas tanah perkebunan kalapa sawit adalah dengan melakukan pembuatan akta jual-beli atau peralihan hak di hadapan PPAT.

This research is about the sales-purchase of coconut palm plantation land property right that is done under the hand by transmigrates in Sialang Baru Village, Lubuk Dalam Subregency, Siak Regency, Riau Province that aims to analyze whether the sales-purchase of land property right under the hand is valid and what is the mechanism process of certification of Land Property Right in which the sales-purchase is not done in front of PPAT. The research method used is juridical empirical research. It is a field research as main data collection and reference research as supporter. Data collected is analyzed qualitatively and is made in the form of descriptive one. This research uses non random sampling meaning that not all population becomes sample, and the sample collection technique uses purposive sampling, in which sample determination is taken based on certain characteristic supposed to have close relationship with population characteristic. The result of research showed that sales-purchase of coconut palm plantation land property right that is done under the hand is legal because according to Section 5 UUPA year 1960, Agrarian Law prevails on earth, water, and sky is custom law. It means that as long as the sales-purchase is done under the hand that fulfilled the cash, real, and clear requirement, the sales-purchase is valid. The role of BPN in helping certification process is conducted by coordination with Local Government in Level II/Siak Regency, so it issues recommendation of BUPATI/SETDA Asisten Tata Praja as the base of certification. To be able to do the certification process, The role of PPAT of coconut palm plantation land property right is by making sales-purchase act/shifting of right in front of PPAT.

Kata Kunci : Jual- Beli, Kelapa Sawit, Sales-Purchase, Coconut Palm


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.