Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis mengenai Kedudukan Hukum Sertifikat Wakaf Tunai menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada Rumah Zakat Indonesia cabang Yogyakarta

RAHAYU, Krisna Sani, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Tujuan dari penulisan tesis dengan judul “Tinjauan Yuridis Mengenai Kedudukan Hukum Sertifikat Wakaf Tunai Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pada Rumah Zakat Indonesia Cabang Yogyakarta” ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum sertifikat wakaf tunai menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pada Rumah Zakat Indonesia Cabang Yogyakarta, serta untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap wakif sertifikat wakaf tunai apabila terjadi kehilangan sertifikat wakaf tunai pada Rumah Zakat Indonesia Cabang Yogyakarta. Melihat dari keterkaitan judul dan tujuan yang ingin dicapai, penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif, yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan dengan mengkaji dan menelaah data sekunder. Untuk memperkuat hasil penelitian, penulis juga menambahkan dengan data primer berupa penelitian lapangan melalui wawancara, yang kemudian dianalisis dengan metode deskriftif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis, menunjukan bahwa kedudukan hukum mengenai sertifikat wakaf tunai pada Rumah Zakat Indonesia Cabang Yogyakarta, mengenai legalitas sertifikatnya disahkan oleh Rumah Zakat Indonesia pusat yang berada di Bandung, sementara Rumah Zakat Indonesia Cabang Yogyakarta mendapat delegasi dari pusat untuk melakukan ikrar wakaf dan pendaftaran wakaf kepada PPAIW Kecamatan Umbulharjo berdasarkan aturan pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf. Pada Rumah Zakat Indonesia tersebut setelah penerbitan sertifikat didaftarkan kepada PPAIW yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf. Selain itu, mengenai perlindungan hukum terhadap wakif apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam hal terjadinya kehilangan sertifikat wakaf tunai pada dasarnya masih lemah, hal ini dikarenakan pihak nazhir lebih mengarah pada unsur kepercayaan dan sifatnya hanya untuk ibadah semata. Sehingga dalam penyelesaian sengketanya hanya mengutamakan cara musyawarah diantara wakif dan nazhir tersebut

The purpose of study titled “Juridical Review on Law Position of Cash Religious Donation Certificate According to Law No. 41 of 2004 Concerning Religious Donation in the Rumah Zakat Indonesia, The Branch of Yogyakarta, is to understand the law position of cash religious donation certificate according to Law No. 41 of 2004 concerning religious donation in the Rumah Zakat Indonesia, The Branch of Yogyakarta, and to know law protection for wakif of the cash religious donation if the cash religious donation certificate of the Rumah Zakat Indonesia, The Branch of Yogyakarta is lost. Given relation to achievable goal and title, this law research is juridicalnormative study, emphasizing library research by studying and examining secondary data. To confirm the results of research, the writer also added primary data, field research through interview, then analyzed them by descriptive-qualitative method. Results of research indicated that the claw position concerning the cash religious donation certificate in the Rumah Zakat Indonesia, The Branch of Yogyakarta, about certificate legality, was legalized by the Rumah Zakat Indonesia center in Bandung, whereas the Rumah Zakat Indonesia, The Branch of Yogyakarta got delegation of the center to agree the religious donation and the religious donation registration to PPAIW included in the religious donation promise act. In addition, law protection for wakif if undesirable things take place in relation to loss of the cash religious certificate is basically still weak, because nazhir widely leads to element of reliance and it is only a pray. So that, solution of dispute only prioritizes negotiation between the wakif and nazhir.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Wakaf Tunai,UU No41 Th 2004, certificate, cash religious donation


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.