Laporkan Masalah

Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penegakan hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia :: Studi kasus Putusan KPPU atas PT. Carrefour Indonesia

FARELA, Mohammad, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian mengenai peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Penegakkan Hukum Anti Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan menemukan jalan atas permasalahan pelaksanaan perlindungan hukum bagi pemasok sebagai pihak lawan dari PT. Carrefour Indonesia, dan kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemasok. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer, diperoleh dari penelitian lapangan, dengan menggunakan alat pengumpul data pedoman kuesioner dan wawancara. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan mengadakan studi literature. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pusat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. Dipilihnya Kantor Pusat KPPU karena KPPU Pusat lah yang memmutuskan atas perkara dugaan pelanggan hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Analisis secara kualitatif dilakukan terhadap data yang sudah diseleksi guna penyusunan laporan penelitian yang bersifat deskriptif. Kesimpulan yang dapat dikemukakan dari hasil penelitian ini adalah pelaksanaan perlindungan terhadap pemasok adalah, pertama, dengan mensyaratkan terhadap peritel modern untuk meninjau persyaratan best price quarantee dan penalty. Kedua merekomendasikan agar Terlapor dalam menjalankan kegiatan usahanya harus memperhatikan agar setiap item syarat-syarat perdagangan (trading terms) yang diterapkan kepada pemasok harus memberikan nilai tambah bagi Terlapor maupun pemasok (partnership win-win soution) tidak melakukan penekanan kepada pemasok khususnya pemasok yang termasuk kategori UKM pada saat melakukan negosiasi, dan tidak menerapkan syarat-syarat perdagangan (trading terms) yang berlebihan kepada pemasok. Kedua, Majelis Pemerintah harus menjalankan peraturan perpasaran swasta yang sudah ada secawra efektif, membuat dan menerbitkan ketentuan yang berlaku secara nasional dan membuat dan menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai definisi, sistem, penentuan besaran dan penetapan listing fee terhadap pemasok khususnya yang termasuk kategori UKM sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat untuk menghalangi pemasok yang ingin produknya dipasarkan di pasar peritel modern. Ketiga, memerntahkan kepada PT. Carrefour Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengenaan persyaratan minus margin kepada pemasok, keempat, menghukum PT. Carrefour Indonesia membayar denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah). Kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemasok adalah : pertama, putusan KPPU tidak mempunyai kemampuan sita eksekutorial. Kedua, putusan KPPU banyak berupa tidak mempunyai kekuatan pelaksanaan, ketiga belum adanya regulasi tentang perpasaran yang komprehensif. Tidak kompaknya pemasok sehingga Perusahaan Ritel tetap punya kemampuan posisi tawar yang lebih dibandingkan dengan pemasok dalam pelaksanaan usahanya.

The research on the role of Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) in the Reinforcement of Anti Monopoly and Unhealthy Competition Law in Indonesia is a normative legal research targeting to acquire solution on the problem of the execution of law protection for the suppliers as the Parties against PT. Carrefour Indonesia and the barriers in the application of law protection toward the suppliers. Data used in the research are primary and secondary data, primary data is acquired from field research by using data collecting tools of questionnaire and interview whereas secondary data is acquired by documentation research. The research is conducted in Head Office of Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) in Jakarta. The choice of the head office of KPPU is because it is the central KPPU that decides the cases of legal violence indication against anti monopoly and unhealthy business competition law in Indonesia. Qualitative analysis is conducted toward the selected data in order to compile the more descriptive research report. The conclusion of the research is that the application of law protection toward the suppliers are, first, by requiring the modern retailer to review the condition of best price guarantee and penalty. Second, recommending that the sued party in running its business consider additional value toward the trading terms that can be acquired by either the suppliers or sued party (partnership win-win solution). There is no pressure toward suppliers especially those are from medium-lower suppliers in negotiation and not applying the exceeding trading terms toward the suppliers. Third, government should run the existing private marketing rules effectively, create and issue rules on the existing private marketing nationally and make and issue any provision stipulating definition, system, the defining on the rate and the application of listong fee toward the suppliers especially those are from medium-lower so that it is not used as a mean to prevent the suppliers who want to sell their products in modern retailers. Fourth, to order PT Carrefour Indonesia to stop its activity of application of minus margin for the suppliers. Fifth, to give penalty to PT Carrefour Indonesia to pay as much as IDR. 1,500,000,000,- (One billion Five hundred million Rupiahs). The barriers in applying law protection toward the suppliers are, first, KPPU’s verdict does not have executorial power. Second, most KPPU’s verdicts are merely suggestion or recommendation for the related boards having no executorial power. Third, there is no regulation on comprehensive marketing. Suppliers are not united so that retailers have higher bargaining position against them in running the business.

Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Persaingan Usaha,Peran KPPU,Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Supplier and the Execution of Anti Monopoly Law


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.