Laporkan Masalah

Kaian kesiapan implementasi rencana umum tata ruang kota :: Studi kasus Kota Raha Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara

SYAMSUDDIN, La Ode, Dr.Ir. Bondan Hermani Slamet, M.Sc

2005 | Tesis | Magister Perencanaan Kota dan Daerah

Rencana Umum Tata Ruang Kota merupakan alat untuk implementasi ruang, tentang kebijakan pengembangan penduduk, rencana pemanfaatan ruang kota, rencana struktur tingkat pelayanan kota, rencana sistem transportasi, rencana sistem jaringan utilitas kota, rencana kepadatan bangunan lingkungan, rencana ketinggian bangunan, rencana pemanfaatan air baku, rencana penanganan lingkungan kota, tahapan pelaksanaan pembangunan dan indikasi unit pelayanan kota. Pemerintah Kabupaten Muna telah memiliki RUTR Kota Raha 2003-2013 dan regulasinya sebagai pedoman pembangunan ruang perkotaan. Namun demikian, sangat penting untuk diketahui sejauhmana kesiapan kelengkapan instrumen regulasi penataan ruang kota tersebut Tujuan penelitan adalah (a) untuk melihat dan mengetahui bagaimana kesiapan instrumen regulasi dalam pengelolaan perkotaan sebagai sarana formal dan oprasional guna mendukung efektifitas implementasi rencana umum tata ruang (RUTR) Kota Raha. (b) untuk menilai kesiapan rencana suatu organisasi yang dijadikan pedoman terhadap tujuan penataan ruang kota. Penelitian dilakukan dengan metode deskritif kualitatif rasionalistik. Pengumpulan data dilakukan dengan cara kompilasi data sekunder dan wawancara. Kesiapan rencana Tata Ruang Kota Raha terhadap kelengkapan instrumen regulasi penataan ruang kota diukur dengan kriteria standar kinerja penataan ruang kemudian dinilai dengan skala yang telah ditentukan dan hasilnya adalah 27,5% (kurang siap). Derajat kesiapan instrumen tersebut meliputi: (a) aturan publik 34,4%, (b) program pembangunan publik untuk sarana-prasarana 20% (c) instrumen ekonomi 15%, (d) instrumen pertanahan 5% dan faktor implementasi penataan ruang seperti (1) komunikasi 20% (2) sumberdaya 30%, (3) disposisi 30% dan (4) struktur birokrasi 30%. Faktor yang berpengaruh terhadap kurangnya kesiapan adalah (a) kurangnya kejelasan isi kebijaksanaan; (b) kurangnya kapasitas administrasi, sumber keuangan dan koordinasi antara kelembagaan serta struktur birokrasi. Untuk meningkatkan kesiapan implementasi rencana umum tata ruang kota raha, pemerintah perlu membuat regulasi perkotaan dengan pendekatan manajemen pertumbuhan melalui empat perangkat/instrumen yaitu : (1) instrumen pengaturan seperti pemintakatan, perijinan lokasi, perijinan bangunan, (2) instrumen kebijakan penempatan fasilitas pelayanan umum untuk mengarahkan pembangunan seperti fasilitas infrastruktur; (3) instrumen sumber-sumber pendapatan seperti pajak; (4) instrumen pengeluaran/belanja langsung dan tidak langsung pemerintah seperti pembelian lahan dan insentif pajak perumahan.

The General City Planning (*RUTR) is a concept on community development policy, cityscape utilization planning, city service structure planning, transportation system, urban utility network system planning, environmental building density planning, building height planning, standard waters utilization, city environment handling planning, and stage of development as well as City service unit indication. The government of Muna has RUTR of Raha City 2003- 2013 including the regulation as cityscape development guidelines. However, it is necessary to know how far the readiness of the regulation for this city planning. This study aims (a) to observe and recognize how the readiness of regulation instruments on urban management as a formal and operational facilities to support the effectiveness of general city planning of Raha City; (b) to assess the readiness of organization made as guidline to the objective of city planning. The study is implemented by using a descriptive qualitative and rationalistic method. Data are collected by compilation of secondary data and interview. The readiness of regulation for Raha city planning to the completness of city planning regulation instrument is measured by standard criteria of city planning performance, then evaluated with defined scala and the result is 27,5% (less ready). The readiness level of instrument includes: (a) Public Arrangement 34,4%, (b) Public Development Program, 20% (c) Economic Instrument 15% (d) Lands Instrument 5% and city planning implementation factors such as (1) communication, 20% (2) resources, 30% (3) disposition 30% and (4) bureaucracy structure 30%. The determinant factors include (a) lack of clarity of policy content; (b) inadequate capacity of finance resource administration and coordination between institution and bureaucracy structure. In order to enhance the readiness of the general city planning implementation of Raha, it is essential for the government to establish a city regulation by growth management approach through four instruments: (1) regulation instruments such as location permission, building permission, (2) policy instruments of public service location such as infrastructure facilities, (3) instrument of revenue sources such as taxes. (4) instrument of government expenditure both direct and indirectly such as land purchasing and residence taxes incentive.

Kata Kunci : RUTRK,Implementasi Penataan, City planning regulation completeness, General City Planning


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.