Laporkan Masalah

Efektivitas program transmigrasi untuk penanganan pengungsi konflik Poso :: Studi kasus di UPT Dataran Kalemba

SEDIJANTO, R. Bagus, Ir. Sudaryono, M.Eng.,Ph.D

2005 | Tesis | Magister Perencanaan Kota dan Daerah

Kerusuhan sosial yang telah melanda Kabupaten Poso dalam empat kali kerusuhan ini telah menimbulkan jumlah pengungsi sebanyak 19.507 KK (78.030 jiwa) dan rusaknya rumah sebanyak 8.030 unit rumah. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko KESRA) telah menyusun Kebijakan Penanganan Pengungsi yang salah satunya adalah Penanganan Pola II yaitu program pemberdayaan terhadap para pengungsi yang leading sektornya adalah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta dibantu oleh Pemerintah Daerah/Satkorlak. Pola ini telah dilaksanaan pada lokasi penelitian yaitu Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Dataran Kalemba, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Permasalahannya adalah apakah progran transmigrasi efektif, untuk dipakai sebagai program penanganan pengungsi konflik Poso. Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengkaji profil pengungsi korban konflik, 2) mengetahui pelaksanaan atau implementasi penanganan pengungsi kerusuhan Poso dengan memakai program transmigrasi dan tingkat efektivitasnya serta kesesuaian program, 3) memahami dan merumuskan program yang sesuai untuk penanganan pengungsi korban kerusuhan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan menggunakan pola pikir induktif dengan pendekatan fenomenologi. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan pengumpulan data skunder. Menganalisisnya dengan membangun suatu gambaran yang kompleks dan menyeluruh (holistik), dibentuk dengan kata-kata atau deskripsi dari unit-unit informasi yang didapat pada tahap empiris Hasil penelitian menunjukkan bahwa program transmigrasi yang bisa dipakai sebagai program penanganan pengungsi korban konflik Poso adalah transmigrasi umum dengan kriteria yang khusus. Dimana kriteria kekhususan dari program ini adalah dalam satu UPT mempunyai agama yang sama dan ditempatkan dilokasi yang penduduk sekitarnya beragama yang sama, dan polanya disesuaikan dengan pekerjaan pengungsi sebelumnya. Program transmigrasi ini juga cukup efektif sebagai program penanganan pengungsi korban konflik Poso, karena para pengungsi korban konflik Poso sebagian besar adalah petani yang sangat membutuhkan tempat tinggal dan pekerjaan. Dalam program ini juga diberikan rumah, lahan pertanian dan pembinaan dalam bidang usaha tani dan sosial budaya. Jadi dengan mengikuti program transmigrasi ini, para pengungsi langsung segera bekerja dan mendapatkan tempat tinggal yang menetap. Khusus untuk UPT. Dataran Kalemba, program ini tidak efektif, karena banyak warga trans yang meninggalkan UPT. Hal ini disebabkan permukimannya tidak memenuhi kriteria catur layak sesuai Kepmen Nakertrans No. KEP.231/MEN/2002.

Social unrest took place in Poso Regency in four times, and forced 19,507 households (78,030 people) to become Internally Displaced Persons (IDPs) and damaged 8,030 houses. The government through the Coordinating Minister of People’s Welfare (Menko KESRA) has formulated the Policy for IDP Handling, one of which is Type II Handling. It is an empowerment program for IDPs in which the Department of Manpower and Transmigration is the leading sector, receiving assistance by the Regional Government. This pattern has been carried out in the research location namely Transmigration Settlement Unit Dataran Kalemba, Poso Regency, Central Sulawesi. The research addresses the problem whether this transmigration program is effective for dealing with Poso conflict IDPs. The research objectives are: 1) to study the profile of IDPs as conflict victims; 2) to investigate the implementation of IDP handling through transmigration and its effectiveness as well as appropriateness; 3) to understand and to formulate a program suitable for handling IDPs as victims of social unrest. The research applies qualitative method and inductive analysis that adopts phenomenology approach. It collects data from observation, interview, and secondary data. It builds a complex and holistic picture in the analysis, and reports units of information obtained in the empirical stage in descriptive manner. The research results show that the transmigration program that is best to apply for handling IDPs (Poso conflict victims) is general transmigration but with specific criteria. The specialty of the criteria includes that each Transmigration Settlement Unit shall consider homogeneity of religion and place the IDPs in an area where the surrounding people have the same religion, while also adjusting its pattern with their previous occupation. Such a program is effective for handling IDPs of Poso conflict victims, for they are mostly farmers who need shelter and job. The program offers housing, farming land, and assistance in farming as well as social cultural activities. Therefore, following the transmigration program, the IDPs will be able to work and have a permanent residence. Specifically for Transmigration Settlement Unit Dataran Kalemba, this program is not effective, because most of them leaving the area, and this Transmigration Settlement Unit does not fill catur layak criteria from Minister of Manpower and Transmigration decision no. KEP.231/MEN/2002.

Kata Kunci : Konflik,Resolusi,Program Transmigrasi, Transmigration program, Internally Displaced Person (IDP) Handling


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.