Laporkan Masalah

Tinjauan Asas Kebebasan Hakim terhadap Penerapan Analogi untuk Zat Narkotika yang belum Diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Timothy Nugroho, Prof. Dr. Edward O.S.H., S.H., M.Hum.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat, jenis-jenis narkotika bertambah banyak dan bervariasi. Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), zat-zat tersebut disebut sebagai New Psychoactive Substance (NPS). NPS dibuat dengan memodifikasi struktur kima dari zat-zat yang telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tujuan untuk menghindari jerat hukum. Hal ini menyebabkan penyalahgunaan zat tersebut sulit dijerat oleh hukum. Dalam praktik, untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, hakim menyimpangi asas legalitas dengan menerapkan analogi. Perdebatan mengenai larangan analogi dalam hukum pidana tidak hanya terjadi dalam doktrin melainkan juga dalam konteks pembaharuan hukum pidana. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan. Selain melalui studi pustaka, penulis juga melakukan wawancara kepada narasumber yang hasilnya digunakan sebagai penunjang data sekunder. Data yang diperoleh baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan kemudian dianalisis menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua parameter yang digunakan oleh hakim ketika menerapkan analogi untuk zat narkotika yang belum diatur dalam undang-undang. Pertama, zat narkotika yang belum diatur dalam undang-undang tersebut memiliki efek yang sama dengan narkotika yang telah diatur dalam undang-undang. Kedua, zat narkotika yang belum diatur tersebut merupakan turunan dari zat narkotika yang sudah diatur dalam undang-undang. Penerapan analogi yang dilakukan oleh hakim dapat dibenarkan karena hakim harus mengutamakan nilai keadilan dan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, dalam tataran ius contituendum, pengaturan larangan analogi dalam RUU Hukum Pidana perlu dikaji ulang karena bertentangan dengan Pasal 2 RUU Hukum Pidana dan akan membuat hukum pidana sulit mengantisipasi kejahatan yang belum dipikirkan pembuat undang-undang.

Along with the very fast development of information and technology, the types of narcotics are increasing and varying. According to United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), these substances are referred to as New Psychoactive Substances (NPS). NPS is made by modifying the chemical structure of substances that have been banned in Act No. 35 of 2009 on Narcotics with the aim of avoiding legal entanglement. This causes the substance misuse is difficult to be snared by law. In practice, to fill the legal vacuum, the judge deviates the principle of legality by using an analogy. The debate about the application of analogy in criminal law does not only occur in doctrine but also in the context of criminal law reform. The type of this research is a normative research which focused on literature study. In addition to a literature study, the author also interviewed resource persons that the results are used only for supporting the secondary data. The acquired data either from literature research or field research analysed using statute approach, case approach, and conceptual approach. The results of this research indicate there are two parameters used by judges when applying analogies to narcotics that have not been regulated in law. First, narcotics that have not been regulated in the law have the same effect as narcotics which are regulated in law. Second, the unregulated narcotics are derivative from narcotics which have been regulated in law. The application of the analogy carried out by the judge can be justified because the judge must prioritize the value of justice and in accordance with Article 5 paragraph (1) of Act Number 48 of 2009 on Judicial Power. In addition, at the level of ius contituendum, the regulation on the prohibition of analogies in Criminal Code Bill (RUU Hukum Pidana) needs to be reviewed because it contradicts with Article 2 of Criminal Code Bill (RUU Hukum Pidana) and will make criminal law difficult to anticipate crimes that legislators have not thought about.

Kata Kunci : Asas Kebebasan Hakim, Penerapan Analogi, Tindak Pidana Narkotika

  1. S1-2019-377677-abstract.pdf  
  2. S1-2019-377677-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-377677-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-377677-title.pdf