Laporkan Masalah

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN CANDI PALGADING DI KABUPATEN SLEMAN

ADHITYANANDA BAGUS S, I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur mengenai benda cagar budaya dalam hal perlindungan dan pengelolaanya. Dalam suatu perlindungan dan pengelolaan cagar budaya bukan hanya menjadi tugas/wewenang pemerintah pusat saja, melainkan juga diperlukannya partisipasi masyarakat untuk ikut berperan aktif didalamnya. Dalam penulisan ini penulis membicarakan mengenai peran serta masyarakat sekitar Candi Palgading yang terletak di Dusun Palgading, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta, bahwa dalam hal ini Candi Palgading merupakan sebuah candi peninggalan Budha yang belum ditetapkan secara formal oleh pemerintah sebagai benda cagar budaya dan hanya diklasifikasikan sebagai benda cagar budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. berkaitan dengan hal tersebut perlunya partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaannya agar keberadaan Candi Palgading tetap terjaga. Cara yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif-Empiris. Penelitian bersifat Normatif adalah pendekatan permasalahan menggunakan penelitian kepustakaan dengan memeperoleh data sekunder berupa literatur yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Disisi lain juga menggunakan pendekatan empiris, yaitu penelitian menggunakan data primer, data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan responden dan narasumber. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis ternyata partisipasi masyarakat sekitar kawasan Candi Palgading masih sangat rendah dikarenakan kurangnya informasi dan pengetahuan masyarakat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan Candi Palgading. Ada pula berbagai hambatan yang ada dalam proses perlindungan dan pengelolaan Candi Palgading, yaitu: Hambatan yurisis, hambatan administrasi dan hambatan teknis.

2010 No.11 law of concerning Cultural Heritage regulates cultural heritage objects in terms of protection and management. In a protection and management of cultural heritage is not only the duty / authority of the central government, but also need of the public participation to take an active role in it. In this paper the author talk about the roles of the public around Palgading Temple located in Palgading Hamlet, Sinduharjo Village, Ngaglik District, Sleman Yogyakarta, that in this case Palgading Temple is a Buddhist heritage temple that has not been formally established by the government as a cultural heritage object and it is only classified as a cultural heritage object by the Yogyakarta Special Region Cultural Conservation Center. related to this, the public participation in protection and management is needed to existence of Palgading Temple maintained. The Normative-Empirical approac method is used in this study. Normative research is a problem approach using library research by obtaining secondary data in the form of literature sourced from primary, secondary and tertiary legal materials. On the other hand also uses an empirical approach, namely research using primary data, primary data obtained from the results of interviews with respondents and resource persons. Based on the results of research is conducted by the author, it turns out the public participation around the Palgading Temple area is still very low, due to the lack of several things and obstacles that exist in the process of protection and management of Palgading Temple, it has yuridical problem, administration problem and tecknical problems.

Kata Kunci : Balai Pelestarian Cagar Budaya, Partisipasi Masyarakat, Hambatan Perlindungan dan Pengelolaan.

  1. S1-2019-351988-abstract.pdf  
  2. S1-2019-351988-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-351988-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-351988-title.pdf