Laporkan Masalah

Pengaturan Dan Pelaksanaan Kewenangan Penyidik Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perikanan

ARWINI PUSFITA, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum

2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pemikiran adanya pengaturan dan bentuk pelaksanaan batasan kewenangan penyidik dalam tidak pidana di bidang perikanan dan untuk mengetahui faktor –faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan kewenangan penyidik tindak pidana di bidang perikanan serta untuk mengkaji prospek terkait konsep batasan pengaturan dan pelaksanaan kewenangan penyidik tindak pidana di bidang perikanan di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Pertama, Penelitian hukum normatif yakni penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan; bahan hukum sekunder berupa naskah akademik rancangan undang-undang, risalah rancangan undang-undang, dan hasil karya para ahli hukum dalam bentuk buku dan jurnal; dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan kamus bahasa Indonesia. Kedua, penelitian hukum empiris, data diperoleh dari hasil wawancara terhadap responden yakni TNI AL, PPNS, Kepolisian, dan Pengawas Perikanan. Analisis data dalam peneltian ini dilakukan secara kualitatif dengan mementingkan kualitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Institusi yang berwenang dalam penegakan hukum di laut khususnya ketentuan kewenangan penyidik diatur dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan melibatka 3 (tiga) institusi yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut, Polisi Air, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan; 2) kewenangan penyidikan antar institusi mengalami beberapa faktor penghambat, salah satu penyebabnya karena bentuk koordinasi antar institusi masih lemah oleh karena itu dibutuhkan perbaikan peraturan, khususnya terkait dengan pembagian kewenangan antar institusi penegak hukum di bidang perikanan; 3) Proses penegakan hukum di perairan Indonesia di masa mendatang akan berjalan efektif jika ada keserasian faktor-faktor secara umum yang mempengaruhi dalam pelaksanaannya seperti; faktor hukumnya, aparat penegak hukum, sarana atau fasilitas pendukung, dan faktor masyarakat yang diatur.

This study aims to determine the rationale of the existence of the regulation and the form of implementation of the limits of investigator authority in the non-criminal in the field of fisheries and to determine the factors that become obstacles in the implementation of criminal investigation authority in the field of fisheries and to examine the prospects related to the concept of boundaries regulation and execution of authority future criminal investigator in the field of fisheries. The method of this study is a normative-empirical legal research. First, normative legal research is research used in library research to obtain secondary data consisting of primary legal materials in the form of regulation; legal materials used in law-making decisions, legislation and the work of jurists in the form of books and journals; and tertiary legal materials from legal dictionaries and Indonesian language. Second, empirical legal research, data result from interviews to the informant that is Navy, Fisheries Civil Service Investigator (PPNS) of Fisheries, Police, and Fisheries Supervisor. The Data analysis of this study is qualitatively with the importance of data quality. The results showes that: 1) Institutions that assist in law enforcement at sea especially the decision of the investigating authority in Article 73 of Law Number 31 Year 2004 has been amended by Law Number 45 Year 2009 on Amendment to Law Number 31 Year 2004 on Fisheries involving 3 (three) Laws namely the Indonesian National Army (TNI) of the Navy, Air Police, and Fisheries Civil Service Investigator (PPNS) of Fisheries; 2) authority of investigation between facts of inhibiting factors, one of the causes because of matters related to poverty caused by it. 3) The law enforcement process in Indonesia's future dimension will be effective if there are harmony of common factors that influence in its implementation such as; legal factors, law enforcement officers, supporting facilities or facilities, and regulated community factors.

Kata Kunci : Kewenangan Penyidik, Tindak Pidana di Bidang Perikanan

  1. S2-2018-402766-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402766-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402766-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402766-title.pdf