Laporkan Masalah

PERJANJIAN PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KERETA API CEPAT ANTARA PEMERINTAH DAN SWASTA

LUDY SAPUTRA, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.

2018 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Salah satu sasaran utama yang hendak dicapai dalam pembangunan nasional 2015-1019 adalah mempercepat pembangunan infrastruktur untuk pertumbuhan dan pemerataan. Pembangunan infrastruktur diarahkan untuk memperkuat konektivitas nasional dan mengembangkan sistem transportasi masal perkotaan, yang kesemuanya dilaksanakan secara terintegrasi dan meningkatkan peran kerjasama Pemerintah-Swasta. Salah satu diantaranya adalah Pemerintah menugaskan Konsorsium BUMN berdasarkan Perpres No.107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. dengan dihadirkannya Kereta Api Cepat Indonesia-Cina (KCIC). Pembangunan infrastruktur ini untuk memenuhi kebutuhan kereta jangka panjang selama jangka waktu 50 tahun. Penelitian ini difokuskan pada Potensi Keuntungan Bagi Kepentingan Pemerintah dan Swasta, dan penerapan skema/pola Business to Business dalam perjanjian kerjasama ini. Cara dan alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu Studi Kepustakaan. Dalam studi kepustakaan ini yang dilakukan adalah mempelajari dan membaca buku-buku, majalah, media cetak yang mengulas mengenai hukum tentang perjanjian dan perkeretaapian, sehingga bahan tersebut dapat terkait dengan bahan bacaan yang berhubungan dengan penelitian ini. Disamping penelitian kepustakaan, wawancara dengan teknik bebas juga telah dilakukan. Perjanjian konsesi kereta api cepat Jakarta Bandung berdasarkan hukum perjanjian telah memenuhi syarat sahnya perjanjian dan Potensi keuntungan dapat terlihat bagi kepentingan pemerintah dan swasta dalam penyelenggaraan kereta cepat Jakarta-Bandung. Dengan tidak digunakan APBN dan dukungan finansial dari Pemerintah, setelah masa konsesi selesai infrastruktur kereta cepat Jakarta- Bandung dimiliki Pemerintah, Swasta hanya mendapat Jaminan Konsistensi Pemerintah, dapat menjalankan Pengusahaan Penyelenggaraan Perkeretaapian dan dapat memperoleh manfaat berupa Perluasan Bisnis pada sekitar Stasiun (transit oriented development).

One of the main objectives of the 2015-2019's national development is to accelerate infrastructure development which is aimed for infrastructure growth and equal development across the nation. Infrastructure development is aimed at strengthening national connectivity and developing urban mass transportation system, all of which are integrated and requires the enhancement of Government-Private collaboration. Such collaboration is the establishment of PT Kereta Api Cepat Indonesia-China, a consortium between Indonesia-China State-Owned Enterprises (BUMN), assigned by the government based on the Indonesian Presidential Decree No. 107 Year 2015, entitled The Acceleration of Jakarta-Bandung High Speed Rail Infrastructure and Rolling Stock Implementation. The development of this infrastructure is to meet long term needs of train operation for a period of 50 years The research is focused on the Government and the Private's profit potential and the implementation of Business to Business scheme in the agreement. The method and tool of data collection in this research is through literature study. The researcher learned and read books, magazines, newspaper regarding agreements and railway, associated with the object of the research. In addition, the researcher conducted interviews with free techniques. The Jakarta-Bandung high speed rail's concession agreement has met the validity of the agreement and the potential benefits can be seen for government and private sector. Without the use of the state budget and financial support from the Government, the Jakarta Bandung high speed rail infrastructure will be owned by the government after the concession period has been completed, the private sector only receive the Government Consistency Guarantee, can run the operation and receive benefit from Transit Oriented Business (Transit oriented development) .

Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Hukum., agreement, legal certainty, legal benefit, railway, rapid, profit, implementation


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.