Laporkan Masalah

PERAN DAN FUNGSI PENILAI KERUGIAN (LOSS ADJUSTER) DALAM PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KERUGIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN (STUDI KASUS PADA PT PRAMAYASA VAISHA ADJUSTER)

LILIK FADHILAH, Hartono Hadisuprapto, S.H.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan perusahaan penilai kerugian (loss adjuster) dalam suatu perjanjian asuransi dan untuk mengetahui fungsi dari perusahaan penilai kerugian loss adjuster bagi perusahaan asuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang mendasarkan atas penelitian lapangan dan dilengkapi dengan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan berfungsi untuk memperoleh data primer sedangkan penelitian kepustakaan berfungsi untuk memperoleh data sekunder. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif kemudian disajikan dalam bentuk uraian kalimat sistematis guna menjawab rumusan masalah. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: Pertama, kedudukan Perusahaan Penilai Kerugian merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan jasa-jasa tertentu sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian kerjasama antara keduanya. Kedua, Fungsi Perusahaan Penilai Kerugian bagi Penanggung adalah menjalankan fungsi teknis dan fungsi tata kelola yang baik. Fungsi teknis melekat dalam tugas yang dijalankan dalam menilai kerugian yaitu meliputi: a) Melakukan investigasi mengenai sebab-sebab suatu kejadian yang menimbulkan tuntutan ganti rugi; b) Melakukan pemeriksaan apakah persyaratan / ketentuan polis telah dipenuhi; c) Melakukan pemeriksaan awal dan interview atas sifat dan besarnya kerugian yang mungkin dituntut oleh Tertanggung; d) Membuat laporan awal atas sifat dan besarnya kerugian serta kemungkinan tanggung jawab polis; dan e) Membuat Laporan penilaian kerugian disertai dengan rekomendasi. Fungsi tata kelola yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, keseimbangan hak dan kewajiban, kemandirian dan tanggung jawab. Fungsi ini melekat pada proses pelayanan kepada Tertanggung melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil.

This research aims to know the position of loss adjuster company in a policy and also aims to know the functions of loss adjuster company based on Act No. 40 of 2014 regarding Insurance. This juridic empirical research based on field research and library research. The function of field research is to obtain primary data while the function of library research is to obtain secondary data. The data are analyzed qualitatively and the results are presented on the form of sentences to answer the formulation of problem. The results of this research are: First, the position of loss adjuster company is as the third party appointed by Insurer to do special services as agreed on cooperation agreement between them. Second, the function of loss adjuster company for Insurer are to run the technical functions and the good management functions. Technical functions inherent in the task to evaluate the loss, including: a) run the investigation about causes of a case which resulted in compensation claim; b) run the inspection whether conditions of policy fully covered; c) run the pre-inspection and interview on what kind and how big the loss are that might be claimed by Insured; d) make a preliminary report on what kind and how big the loss are and also the possibility of policy's responsibility; and e) make final report with recommendation. The good management functions consist of transparency, accountability, right and obligation balances, independency and responsibility. Those functions inherent in the process of services to The Insured trough quick, simple, access-able and fair process.

Kata Kunci : Perusahaan Penilai Kerugian, Perusahaan Asuransi

  1. S1-2017-282811-abstract.pdf  
  2. S1-2017-282811-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-282811-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-282811-title.pdf