Laporkan Masalah

Perbandingan Kebebasan Beragama yang Diatur dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dengan Cairo Declaration of Human Rights in Islam (CDHRI)

FATHIMATUSH SHOLIHAH, Fajri Matahati Muhammadin, S.H., LL.M

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

kebebasan beragama yang diatur dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dengan Cairo Declaration of Human Rights in Islam (CDHRI) memiliki arti yang berbeda. International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang memperluas frase kebebasan beragama dalam UDHR menyebutkan beberapa komponen, salah satunya adalah kebebasan mengganti agama. Sementara mengganti agama yang diidentikkan dengan murtad dalam Islam membuat komponen kebebasan beragama ini tidak diakui oleh Cairo Declaration of Human Rights in Islam (CDHRI). Karenanya, beberapa orang menyebutkan CDHRI merupakan Hukum Islam yang dimodernkan. Karena timbul kontroversi itu, maka penelitian ini dilakukan untuk membandingkan sudut pandang yang melatarbelakangi pemahaman kedua deklarasi kemudian dilihat kemungkinan rekonsiliasi agar tidak ada kebingungan dari negara yang menandatangani kedua deklarasi. Untuk mencapai tujuan penelitian, maka dipilhlah sifat penelitian preskriptif yang akan membantu melihat sisi esensial hukum yang menimbulkan kontroversi. Kemudian dipilih pula jenis penelitian fundamental research untuk melihat sejarah, dasar filosofis serta aspek lainnya yang menyebabkan timbulnya friksi kebebasan beragama antara kedua deklarasi dengan menggunakan bahan hukum primer diantaranya UDHR, ICCPR serta CDHRI, bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan wawancara kepada nara sumber, serta bahan hukum primer yaitu Black's Law Dictionary. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deduktif dengan mengumpulkan kasus yang ada baru kemudian menggunakan peraturan internasional dan asas-asas dalam hukum Internasional untuk ditarik kesimpulan dari kasus dan peraturan tersebut. Pada akhirnya dengan menggunakan metode penelitian tersebut, dihasilkan sebuah kesimpulan bahwa friksi yang timbul semuanya tergolong ke dalam forum internum yaitu bagian dari kesadaran manusia yang tidak akan berdampak pada kehidupan sosialnya karena hanya mempengaruhi cara pandang masing-masing individu saja. Maka dari itu akan lebih baik apabila pengaturan dalam deklarasi hanya mencakup forum eksternum saja yaitu kebebasan beragama yang berakibat pada kehidupan sosial seseorang.

Freedom of religion regulated in Universal Declaration of Human Rights (UDHR) and Cairo Declaration of Human Rights in Islam (CDHRI) have different meaning. International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) extends freedom of religion phrase in UDHR into some components and one of them is freedom to change religion. In the other hand, religion changing known as murtad in Islam make Cairo Declaration of Human Rights in Islam (CDHRI) not regulated this freedom of religions component . Caused of that, some people say CDHRI mere a Sharia law in modern-speak. Those contreversies are the reason of this research has been done to understanding both declarations fundamental thought to found reconciliation possibility so there will be not confusion from a state who sign both declaration. To reach out research's aim, prescriptive research has been choosen to help found law's essential side that make the controversies. Fundamental research also has been choosen to see historical background, philosophical background and other aspects which causing freedom of religion friction exists between both declaration with using primary law objects such as UDHR, ICCPR and CDHRI, secondary law objects such as books, journals, and interview and tertiary law objects such as Black's Law Dictionary. The data analyzed with deductive way with compile relevant cases then using international reguations and principles in international law to found the conclusion. At the end with using methods above, conclusion comes up that exsisting frictions classified into internum forum which means part of conciousness that have not impact to someone's social life. So that it would be best if both declarations only regulating externum forum and in this case is component of freedom of religion which have impacts to someone's social life.

Kata Kunci : Hak asasi manusia, human rights, UDHR, CDHRI, freedom of religion, kebebasan beragama