Laporkan Masalah

The Legality of Bitcoin as a Currency and Method of Transaction in Indonesia

MUHAMMAD RIZKY KENAWAS, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk memberikan jawaban yang jelas tentang masalah Bitcoin di Indonesia yang juga sebagai masalah besar bagi negara-negara di seluruh dunia. penelitian hukum ini merupakan sebuah masalah yang menantang bagi Pemerintah Indonesia karena dibiarkan tanpa ada kepastian hukum. Dikarenakan pembahasan topik ini masih terbatas, dengan mendekati isu hubungan antara perkembangan teknologi dan hukum, hal ini bisa menjadi titik masuk untuk para sarjana hukum untuk menangani masalah yang sama. Namun demikian, penelitian hukum ini bertujuan untuk memberikan referensi untuk studi di masa depan. Berdasarkan isu utama yang status ketidakpastian dari Bitcoin di Indonesia, penelitian hukum ini akan menganalisis mengapa dan bagaimana Pemerintah Indonesia dapat mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini, dalam rangka menciptakan lingkungan yang bisa diterapkan sistem hukum dan ekonomi. Penelitian hukum ini adalah yuridis normatif-empiris dengan studi hukum banding. Ini akan memimpin melalui analisis berdasarkan pada instrumen hukum yang relevan, buku, jurnal dikombinasikan dengan studi lapangan dan wawancara dengan instansi terkait dan responden. Tiga negara berasal dari sistem hukum dan politik yang berbeda digunakan sebagai sampel studi banding, yaitu: Amerika Serikat, China dan Jerman. Setelah meneliti semua bahan yang dibutuhkan seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan wawancara dan menganalisis masalah tersebut. Penelitian hukum ini memberikan jawaban yang Bitcoin tidak dapat dikategorikan sebagai mata uang di Indonesia karena bertentangan dengan hukum mata uang negara. Namun, hal itu dapat diterima sebagai metode transaksi karena tidak melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Selain itu, studi banding dari 3 negara memberikan jawaban tentang pentingnya kodifikasi masalah Bitcoin dalam sistem hukum mereka untuk memberikan kepastian hukum yang jelas untuk memastikan pertumbuhan industri itu sendiri dan untuk perlindungan konsumen. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah Indonesia untuk mengambil menjadi pertimbangan untuk membuat peraturan tentang Bitcoin,

This legal research is aimed to give a clear answer on the issue of Bitcoin in Indonesia that also posed as major problems for countries around the world. This legal research is a challenging issue for the Indonesian Government because it is left without legal certainty. While the discussion of this topic is still limited, by approaching the issue of the relation between technological and legal development, it could be an entry point for any legal scholars to deal with the same issue. Nevertheless, this legal research is aimed to give reference for future studies. Based on the primary issue that is the uncertainty status of Bitcoin in Indonesia, this legal research will analyze on why and how can the Indonesia Government take an action to overcome this issue, in order to create a workable environment of legal and economic system. This legal research is juridical normative-empirical with a comparative legal study. It will lead through analyzing based on the relevant legal instrument, books, journals combined with field study and interview with related institution and respondent. Three states come from different legal and political systems used as the sample of comparative study, namely: United States of America, China and Germany. After scrutinizing the all the materials needed such as legislations, books, journals and interview and analyzing such issue. This legal research gives an answer that Bitcoin cannot be categorized as a currency in Indonesia because it is contrary with the nation’s currency law. However, it can be accepted as a method of transaction because it does not breaching the regulation set out by Bank Indonesia. Moreover, the comparative study of 3 states give an answer of the importance of codifying the Bitcoin issue in their legal system to give a clear legal certainty to ensure the growth of the industry itself and for the consumer protection. Therefore, it is importance for the Indonesia government to take it into consideration to make a regulation concerning Bitcoin.

Kata Kunci : Legality, Bitcoin, Currency, Method of Transaction / Legalitas, Bitcoin, Mata Uang, Metode Transaksi

  1. S1-2016-336171-abstract.pdf  
  2. S1-2016-336171-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-336171-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-336171-title.pdf