Laporkan Masalah

Hukum Sempadan Sungai Code dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta

KHATRIN, Dr.jur. Any Andjarwati, S.H., M.jur.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, berdampak pada kebutuhan ruang yang semakin hari semakin meningkat. Akibatnya, terjadi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai fungsinya, salah satunya pemanfaatan kawasan sempadan sungai sebagai pemukiman. Hal ini banyak terjadi di Indonesia, salah satunya sebagaimana yang terjadi di Sungai Code Kota Yogyakarta. Penelitian ini membahas mengenai kedudukan hukum sempadan sungai dalam rencana tata ruang Kota Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dimana selain mengkaji peraturan yang ada, terdapat penyajian data lapangan yang dapat menggambarkan sejauh apa pelaksanaan pengaturan tersebut di lapangan. Hasilnya, masih terdapat permasalahan yang cukup kompleks dalam pelaksanaan hukum sempadan sungai di Sungai Code Kota Yogyakarta. Banyaknya pemukiman di sempadan sungai Code mengakibatkan Pemerintah Kota Yogyakarta belum dapat menerapkan ketentuan lebar minimal sempadan sebagaimana termuat dalam penjelasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta yakni 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. Hal ini mengakibatkan manfaat sempadan sungai sebagai pelindung fungsi sungai menjadi tidak maksimal dan berdampak pada tingginya tingkat kerusakan sungai dan pencemaran air yang mengancam keberlangsungan sungai. Oleh karena itu pihak-pihak terkait dalam hal ini Pemerintah, dinas-dinas terkait, serta masyarakat dirasa perlu untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini, dengan harapan agar permasalahan mengenai sempadan sungai ini dapat terselesaikan dengan baik. Kata Kunci : sempadan sungai, tata ruang, Sungai Code

The uncontrollable growth of population has caused a high demand for available land area. As a result, there is a misused of space such as the usage of riverbank as residence. The phenomenon has been widespread, particularly in Indonesia. One of which is the issue regarding the riverbank squatters in Code River, Yogyakarta. The main objective of this research is to analyze the legal standing of the riverbank correlated to the regional spatial plan in Yogyakarta. In order to determine the current issue, the research refers to some legal perspectives and empirical study. Moreover, the article considers recent cases and the related law to analyze the implementation of the law as well as the coherence between the law and practices. The result, in implementation the law of riverbank in Code river, Yogyakarta still have quite complex problem. The huge amount of residential in Code's riverbank make the government of Yogyakarta has not been able to state the minimum length of the riverbank as it is contained on the explanation of regional spatial plan in Yogyakarta which is 15 m (fifteen metres) from right and left side of trench along the river. This matter makes the function of riverbank as river's fuction protector become unmaximazed and has an effect on high level of river damage and water contamination which are threatened the river survival. Therefore, related parties which are the governments, related-departments/ institutions, and the riverbank squatters should compromise to find a solution in addressing the problem, with the expectation that the riverbank problem will be solved well. Keyword : riverbank, regional spatial, Code River

Kata Kunci : sempadan sungai, tata ruang, Sungai Code

  1. S1-2016-334417-abstract.pdf  
  2. S1-2016-334417-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-334417-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-334417-title.pdf