Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA MOTIF BATIK CEPLOK KEMBANG KATES BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DI BANTUL

LAILIA SARAS D, Noegroho Amien Sutijarto, S.H., MSi.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Setelah ditetapkannya Yogyakarta sebagai kota batik dunia oleh World Craft Council (WCC) pada perayaan ulang tahun ke 50 di Zheijang Tiongkok, 18 sampai dengan 24 Oktober 2014 silam, Pemkab Bantul mengembangkan batik motif khusus Ceplok Kembang Kates yang di ciptakan oleh I Made Sukanandi. Salah satu caranya dengan dicatatkannya hak cipta motif tersebut oleh Pemkab Bantul dan seluruh masyarakat Bantul diharapkan dapat menggunakannya dalam berbagai event. Tidak dapat dipungkiri dengan adanya peluang ekonomi yang sangat besar tersebut akan memunculkan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak cipta motif tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan empiris. Penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara studi pustaka yang difokuskan untuk mengkaji teori-teori dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan meninjau masalah yang diteliti dari segi ilmu hukum dengan melihat serta mengkaitkan dengan kenyataan yang ada di dalam implementasinya. Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa dalam pelaksanaannya hak-hak yang terkandung dalam motif ceplok kembang kates terbagi menjadi dua macam hak yakni hak moral yang tetap dimiliki oleh Pencipta dan hak ekonomi yang telah beralih dan kemudian dimiliki oleh Pemkab Bantul, dan dalam hal perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta motif ceplok kembang kates sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, dalam peraturan hak cipta yang baru memberikan bentuk perlindungan yang sedikit berbeda dari peraturan hak cipta yang sebelumnya, yakni mengedepankan upaya perdamaian dalam penyelesaian sengketa nya dan dalam hal tindakan represif untuk ranah pidana harus dengan adanya aduan dari pihak yang dirugikan.

After the estabilishment of Yogyakarta as a world batik country by World Craft Council (WCC) at Zheijang Tiongkok, Government of Bantul City developing some specific batik pattern original from Bantul. One of these pattern are ceplok kembang kates pattern which is created by I Made Sukanandi. This motif were listed by Pemkab Bantul and all the citizen in Bantul city should wear these batik ceplok kembang kates on daily activities or particular event. It is inevitable in the presence of very large economic opportunity that will bring violations of ceplok kembang kates copyright. This method are normative and empirical method. Normative method is a research that done through library study and focused to analyze the theories and the government rules. Empirical method is a research that done by reviewing the existing problems from law perspective and relate it to the fact in field. The results obtained are the rights contained in ceplok kembang kates pattern divided into two kinds of rights that moral rights are retained by the Creator and economic rights which have been switched and then owned by Government of Bantul City. In terms of legal protection against ceplok kembang kates copyright holder is already regulated in Undang-undang No 28 tahun 2014 on copyright, this regulation give new form of protection that is slightly different from copyright regulations previously, namely promoting peace efforts in its dispute resolution and in terms of repressive measures to the criminal sphere should be with the complaint of the injured party.

Kata Kunci : Perlindungan hukum, Hak Cipta, Motif Batik

  1. S1-2016-334425-bibliography.pdf  
  2. S1-2016-334425-tableofcontent.pdf  
  3. S1-2016-334425-title.pdf