Laporkan Masalah

EKSISTENSI MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

EKHSAN EFFENDI, Pitaya, S,H., M.Hum.,

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia tahun 2014 bahwa indonesia mengalami defisit mediator hubungan industrial, Kota Yogyakarta memiliki banyak jumlah perusahaan yang mempekerjakan pekerja. Mediator hubungan industrial berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi, bahwa mediator hubungan industrial memiliki tugas dalam pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penulisan hukum ini, mengkaji tentang eksistensi dari mediator hubungan industrial yang berkedudukan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dalam melaksanakan tugas serta efektivitas nya, dengan metode penelitian normative-empiris. Mengenai pelaksanaan tugas, yang berupa pembinaan hubungan industrial dan pengembangan hubungan industrial tidak dilaksanakan dengan maksimal. Sedangkan mengenai penyelesian perselisihan hubungan industrial dilaksanakan, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Secara efektivitas yang ditinjau dari jumlah mediator, jumlah perusahaan dan tugas mediator hubungan industrial tidak efektiv. Kata kunci: Mediator Hubungan Industrial, Perselisihan Hubungan Industrial, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Ministry of manpower and transmigration Republik Indonesia on 2014 data that Indonesia have mediator defisit industrial effect, Yogyakarta as have manufactures who any employee. Industrial mediator relation be based on act number 17, 2014 that appointment and discharge mediator industrial relation and regulation of labour that mediator industrial relation have assignment must to training just for about Industrial Relation, must to develop and problem solve industrial relation. the writer have to know about eksistention from industrial relation which on based Department Social Employer and Tansmigration Yogyakarta To do as them function are trainee industrial relation and develop have done maksimal. Whereas to solve industrial relation problem is not do based on Act number 2 of 2014 on Industrial Relations Disputes Settlement. The effectively, based on completation of sumarise Mediator, total manufactures on Yogyakarta and mediator industrial relation do is not effective Key word : Mediator Industrial Relation, Dispute of Industrial Relation, Department Social Employer and Tansmigration

Kata Kunci : Mediator Hubungan Industrial, Perselisihan Hubungan Industrial, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Key word : Mediator Industrial Relation, Dispute of Industrial Relation, Department Social Employer and Tansmigration

  1. S1-2016-358032-abstract.pdf  
  2. S1-2016-358032-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-358032-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-358032-title.pdf