Laporkan Masalah

Analisis Mengenai Hubungan Hukum Antara BulogMart dengan Perum Bulog Dalam Rangka Perluasan Wilayah Usaha BulogMart di Jakarta

KEMAL IDRIS NASUTION, Ninik Darmini, S.H., M.Hum.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

BulogMart merupakan unit bisnis yang dikembangkan oleh Perum Bulog dalam rangka membantu Perum Bulog untuk mendapatkan keuntungan. BulogMart merupakan unit bisnis Perum Bulog yang berada dibawah perum Bulog langsung, yang tepatnya unit bisnis BulogMart berada di bawah divisi pengembangan dan perencanaan usaha dari Perum Bulog yang di bawahi langsung oleh direktur dari Perum Bulog. Dalam rangka pengembangan unit bisnis BulogMart maka Perum Bulog berencana untuk mengembangkan wilayah bisnis dari BulogMart dengan cara membuat BulogMart menjadi anak perusahaan dari Perum Bulog agar BulogMart dapat lebih mandiri dan dalam menjalankan fungsinya yaitu mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk menunjang tujuan dari Perum Bulog. Namun dalam praktiknya pembuatan anak perusahaan tidaklah mudah. Terdapat beberapa aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh Perum Bulog agar dapat menjadikan BulogMart sebagai anak perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Syarat- syarat tersebut haruslah di penuhi oleh Perum Bulog agar dapat menajdikan BulogMart menjadi anak Perusahaannya. Sebagai unit bisnis Perum Bulog, Bulogmart pun membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diatur dalam Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang SIUP. Izin ini dibutuhkan bagi seluruh usaha yang bergerak dibidang perdagangan, karena BulogMart menjual kebutuhan pokok maka BulogMart membutuhkan SIUP untuk tetap dapat beroperasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat hubungan hukum yang ada antara Perum Bulog dan Bulog Mart serta membantu pihak Perum Bulog agar dapat menjadikan BulogMart sebagai anak perushaan serta membantu BulogMart untuk bisa mendapatkan SIUP.

BulogMart is a business unit developed by Perum Bulog in order to make profit. BulogMart is a business unit that owned by Perum Bulog and operates under Development and Planning Division which controlled directly by the director of Perum Bulog. In order to develop BulogMart, Perum Bulog plans to expand its area of business by establishing BulogMart as a subsidiary of Perum Bulog in hope that BulogMart can be independent and can fulfil its duty in making profits to be used by Perum Bulog in to fulfil its goals. However, it is not that easy to establish BulogMart as a subsidiary of Perum Bulog. There are many requirements and rules that have to be fulfilled by Perum Bulog to establish BulogMart as its subsidiary in conform to Law Number 40 Year 2007 regarding incorporation of a company. As a business unit of Perum Bulog, BulogMart needs SIUP regulated in Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009. SIUP is needed by all businesses operating in trade sector, because BulogMart sells basic need items then it needs SIUP to do business. The purpose of this research is to examine legal relationship between Perum Bulog and BulogMart, to help Perum Bulog in establishing BulogMart as its subsidiary, and to help BulogMart in getting its own SIUP.

Kata Kunci : Hubungan Hukum, Perum Bulog, BulogMart, SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan), dan Anak Perusahaan.

  1. S1-2016-316237-abstract.pdf  
  2. S1-2016-316237-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-316237-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-316237-title.pdf