Laporkan Masalah

Diseminasi informasi pertanahan melalui kelompok masyarakat dalam pensertipikatan tanah di Kabupaten Bantul

HELLY, Yoseph Nai, Prof. Dr. Mudiyono

2010 | Tesis | S2 Manajemen Informasi dan Perpustakaan

Diseminasi adalah suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut untuk kepentingan mereka sendiri. Diseminasi informasi merupakan suatu proses penyebaran informasi yang dilakukan oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dan kelompok masyarakat di pedukuhan Banyudono, pendukuhan Sruwuh dan Pedukuhan Busuran dalam upaya peningkatan pensertipikatan tanah. Agar masyarakat menyadari akan pentingnya manfaat dan fungsi pensertipikatan atas tanah maka perlu dilakukan diseminasi informasi pertanahan yang tepat dan baik melalui kelompok masyarakat dalam mensertipikatkan tanah. Di Kabupaten Bantul, diseminasi informasi dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain: Penyuluhan, Leaflet/Brosur, Pengumuman, Bantul Expo, Media Massa dan Larasita. Larasita adalah program pemerintah yang mendatangi masyarakat pedalaman/pedesaan untuk melakukan pensertipikatan tanah. Pemerintah berupaya untuk melakukan percepatan program pensertipikatan tanah tersebut secara lebih cepat melalui beberapa program, yaitu: Program Prona (Proyek Operasional Nasional Pertanahan), Program LMPDP (Land Management Policy and Development Project), UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), Rutin, P4T (Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah), LC (Land Consolidation) swadaya. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan diseminasi informasi berjalan baik dengan dukungan masyarakat sehingga proses pensertipikatan tanah di Kabupaten Bantul dapat berjalan dengan lancar serta semua hak atas tanah yang dimiliki dapat tersertipikatkan. Dan dengan demikian sertipikat hak atas tanah tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup perekonomian yang lebih baik, menjamin kepastian hukum hak atas tanah secara sah menurut hukum, mengurangi konflik dan sengketa pertanahan yang akan timbul kemudian hari di masyarakat.

Dissemination is an activity aimed at target groups or individuals so that they obtain information, there is awareness, acceptance, and ultimately use that information for their own interests. Dissemination of information is carried out by officers of Bantul District Land Office and community groups in the Banyudono, Sruwuh and Busuran hamlets in the effort to increase land certification. In order the community to realize the importance and benefits and fuction of land certification, is necessary to disseminate appropriate information. Land through community groups in land certification. In Bantul regency, dissemination of information can be done through several ways, including: Counseling, Leaflets / Brochures, Announcements, Bantul Expo, Mass Media and Larasita. Larasita is a government program for rural areas/ villages to certify their land. The government has tried to accelerate land certification programs through several programs, namely: Prona Program (Project of National Operational Land), LMPDP Program (Land Management Policy and Development Project), SMEs (Small and Medium Enterprises), Routine, P4T (Mastery Ownership and Use of Land Utilization), LC (Land Consolidation) self-help. The research result shows that the dissemination of information conducted by government is running well with support from the community that the process of land certification in Bantul Regency can run smoothly and all rights of possessed land can be certificated. Hence, certificates of land right can be utilized by the community to increase their better economic life level, guarantee the law of land right legally according to the regulation, reduce conflict and quarrel of land which will arouse among people in the future.

Kata Kunci : Diseminasi informasi,Sertipikat tanah,Information Dissemination; Land Certificate


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.