Laporkan Masalah

Tinjauan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaanya pada pengobatan tradisional di Kota Yogyakarta

SUNARTO, Drs. Edy Meiyanto, Apt, M.Si, Ph.D

2009 | Tesis | S2 Kependudukan Minat Hukum Kesehatan

Latar belakang : Menurut Susenas 2001, sebanyak 31,7% masyarakat Indonesia menggunakan obat tradisional dan 9,8 % mencari pengobatan dengan cara tradisional untuk mengatasi masalah kesehatannya. Bahkan ada kecenderungan meningkat minat masyarakat terhadap pengobatan tradisional baik yang asli Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia dikarenakan meningkatnya arus masuk obat tradisional, suplemen/herbal dan alat pengobatan dari luar negeri. Dalam kaitan dengan Regulasi, telah diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional. Dalam pasal 4 Kepmenkes No. 1076/Menkes/SK/ VII/2003, disebutkan bahwa semua pengobat tradisional yang menjalankan pekerjaan pengobatan tradisional wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk memperoleh Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) atau Surat Ijin Pengobat Tradisional (SIPT). Tujuan : Mengetahui bagaimana tinjauan peraturan perundang undangan mengenai pengobat tradisional terutama di kota Yogyakarta dan permasalahan yang ada pada pelaksanaan dan penerapan regulasi peraturan pengobatan tradisional. Metode : Merupakan penelitian deskriptif analitik, dengan pendekatan kwalitatif. Metode yang digunakan adalah metode kwalitatif dan kuantitatif. Hasil : 68% pengobat tradisional belum mempunyai ijin. Peran dan fungsi Dinas Kesehatan, Kantor Departemen Agama dan Kejaksaan Kota Yogyakarta dalam pembinaan dan pengawasan pengobat tradisional belum optimal. Tidak semua pengobat tradisional yang terdaftar atau berijin melaporkan kegiatannya. Kesimpulan : Isi peraturan perundangan-undangan mengenai pengobat tradisional masih bersifat kontradiksi dan kurang jelas. Pelaksanaan peraturan perundang-undang pengobat tradisional belum berjalan dengan semestinya.

Background: According to Susenas 2001, 31.7% of the Indonesian people use traditional medicine and 9.8% seek treatment with traditional ways to overcome health problems. In fact, there is a tendency towards increased public interest in both Indonesia traditional origin and from outside Indonesia because of the increasing flow of incoming traditional medicine, supplements/herbal treatment and equipment from abroad. In Regulation, has issued Decree Minister of Health No 1076/Menkes/ SK/VII/2003 about Play Roll of Traditional Medicine. Article 4 Kepmenkes No. 1076/Menkes/SK / VII/2003, mentioned that all the traditional healer who run the work of traditional compulsory to register the head of Public Health District to obtain local Registered Traditional Medicative Cuisine (STPT) or Permitted Traditional medicative Cuisine (SIPT). Objectives: To review regulations invitation on a traditional healer, especially in the city of Yogyakarta and to know the problems that exist in the implementation and application of traditional rules regulations. Method: This is a descriptive analytical research, with kwalitatif approach. This research used kwalitatif and quantitative method . Results: 68% of traditional healer have not any permission. The role and functions of Public Health, Office of the Ministry of Religion and the Attorney General in the city of Yogyakarta and traditional medicine has not been optimal. Not all of the registered traditional healer make report on their activities. Conclusion: Content-regulation on the invitation of traditional healer are contradictif and still unclear. Implementation of the regulations the traditional medicine has not been run properly .

Kata Kunci : Battra,Peraturan,Ijin,Terdaftar, batra, regulation, license, registered


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.