Laporkan Masalah

Perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta Software komputer terhadap pembajakan oleh pengusaha komputer di Yogyakarta

SALMIYA, Prof. Emmy Pangaribuan S., SH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian mengenai perlidungan hukum bagi pemegang hak cipta software komputer terhadap pembajakan oleh pengusaha komputer di Yogyakarta bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak cipta software komputer terhadap pembajakan oleh pengusaha komputer di Yogyakarta dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta atas software komputer. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu meneliti asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, dan sistematika hukum dengan cara meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder. Untuk menunjang dan melengkapi data sekunder, maka dilakukan pula penelitian lapangan guna memperoleh data primer secara langsung dari subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sudah memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap pencipta dan pemegang Hak Cipta software komputer. Program komputer merupakan salah satu klasifikasi ciptaan yang dilindungi Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta software komputer adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Pencipta dan pemegang Hak Cipta memiliki hak eksklusif, dan untuk pelanggaran Hak Cipta software ini diancam sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dalam realitasnya penegakan Hukum Hak Cipta software komputer khususnya di Yogyakarta belum dapat ditangani dengan baik. Hal ini disebabkan banyaknya aparat penegak hukum yang belum dapat memahami dengan baik mengenai UUHC 2002 dan belum ada kesamaan pemahaman, sikap dan tindakan di antara aparat penegak hukum di Yogyakarta, selain itu kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai Karya Cipta orang lain.

The research on legal protection for copyright holder of computer software against pirates by computer entrepreneurs in Yogyakarta aims to know how legal protection copyright computer against pirates by computer entrepreneurs in Yogyakarta and methods of enforcing laws against violations of copyrights over software. The research adopted a judicial normative approach, that is by considering legal principles, legal rules, and legal systems by examining legal documents to gain secondary data. To support and complete secondary data, field research was conducted to gain primary data directly out of the researched subjects. The results showed that Law No. 19 Year 2002 regarding Copyright had provided remarkable legal protection for creator and holder of software copyrights. Computer program is one of creations protected by copyrights. The period of protection is 50 years since the creation was firstly announced. The creator and holder of copyright had exclusive right. For violation of such copyright, a jail sentence for 5 years and a fine of 500 million rupiah at most were imposed. In reality, the enforcement of law regarding pirates especially in Yogyakarta had not been handled well. This was because many law enforcers had not understood UUHC 2002 and there had not been any agreement on understanding, attitude and behaviours among the law enforcer. Besides, there had been lack of awareness on the part of public in appreciating other people’s copy rights.

Kata Kunci : hak cipta, software komputer, pembajakan, copyright, computer software, piracy


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.