Laporkan Masalah

AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KAWIN YANG TIDAK DISAHKAN OLEH PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN (Analisis Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 25/Pdt.G/2013/PN. Tbn)

ADINTA PATMANINGTYAS, Antari Innaka Turingsih

2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum terhadap perjanjian kawin yang dibuat secara notariil tetapi tidak di sahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan terhadap bentuk harta dalam perkawinan (Analisis kasus : Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 25/Pdt.G/2013/PN. Tbn); serta mengetahui perlindungan hukum terhadap harta kekayaan suami isteri dan pihak ketiga (debitur/kreditur) sebagai akibat dari perjanjian kawin yang tidak di sahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang didukung dengan wawancara dengan narasumber yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder dan didukung dengan penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara. Pengolahan dan analisis data dilakukan dengan metode kualitatif. Adapun data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan narasumber melalui hasil wawancara diteliti kembali kemudian diklasifikasi untuk menarik kesimpulan agar dapat menentukan hasil sesuai tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) akibat hukum perjanjian kawin yang dibuat secara notariil tetapi tidak disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan adalah pembuatan akta perjanjian kawin yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengenai pengesahan perjanjian kawin oleh Pegawai Pencatat Perkawinan dapat menjadikan batalnya akta perjanjian kawin tersebut; (2) perlindungan hukum terhadap pihak ketiga (debitur/kreditur) terhadap akta perjanjian kawin yang tidak disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan adalah antara suami isteri tersebut dianggap tidak ada perjanjian kawin dan harta perkawinan suami isteri tersebut dianggap sebagai harta bersama, jika pihak ketiga merasa kesulitan untuk memperoleh pelunasan prestasi dari suami isteri tersebut pihak ketiga dapat mengajukan gugatan di Pengadilan.

The purpose of this study is to find out the legal consequences of marriage agreement made under notarial deed but not validated by the Marriage Registrar towards the form of assets in marriage (Case analysis: the Tuban District Court Verdict Number 25 / Pdt.G / 2013 / PN. Tbn); and to comprehend the legal protection of the assets of a husband and wife and a third party (debtor / creditor) as a result of a marriage agreement that is not validated by the Marriage Registrar. This study uses normative an interviews-with-informants supported research method. This research is based on a library research to obtain secondary data and is supported by a field research conducted by interviews. Data processing and analysis are done by qualitative methods. The data obtained from library studies and interviews are examined again and then classified to draw conclusions in order to determine the results according to the research objectives. The results of the study show that: (1) marriage agreement made under notarial deed but not validated by the Marriage Registrar is against Article 29 paragraph (1) of Act Number 1 of 1974 on Marriage saying that the marriage agreement ratification by the Marriage Registrar can void the marriage agreement deed; (2) on a marriage agreement made under notarial deed but not validated by the Marriage Registrar, there is no marriage agreement between the husband and wife and the marriage assets are considered as shared assets. If the third party (debtor / creditor) finds it difficult to obtain repayment from the husband and wife, the third party can file a lawsuit in court.

Kata Kunci : Akibat Hukum, Perjanjian Kawin

  1. S2-2019-339768-abstract.pdf  
  2. S2-2019-387795-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-387795-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-387795-title.pdf