Laporkan Masalah

ANALISIS MENGENAI STATUS HUBUNGAN KERJA PROFESI ADVOKAT SEBAGAI ASSOCIATE YANG BEKERJA PADA FIRMA HUKUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

NANDITA, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dapat tidaknya advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri memiliki hubungan kerja sebagai associate dalam firma hukum serta untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab advokat yang memiliki hubungan kerja sebagai associate dalam memberikan jasa hukum kepada klien. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) jenis pendekatan yaitu pendekatan normatif dan dengan pendekatan empiris. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara studi pustaka terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan empiris dilakukan dengan cara mewawancarai responden. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah pedoman wawancara. Data-data yang diperoleh dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Peneliti, maka hasil penelitian ini yang pertama adalah advokat sebagai profesi bebas dan mandiri dapat memiliki hubungan kerja sebagai associate dalam firma hukum sebab dihubungkan dengan UU Ketenagakerjaan bahwa firma hukum dapat disamakan dengan pengusaha atau pemberi kerja karena terdapat unsur-unsur dari hubungan kerja yaitu adanya pekerjaan, adanya upah, adanya perintah, dan dilakukan dalam waktu tertentu. Hasil penelitian yang kedua adalah tanggung jawab associate advokat dalam menjalankan tugasnya juga berpedoman pada Kode Etik Advokat Indonesia yakni sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang selain menjamin dan melindungi namun juga membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara, atau masyarakat, dan terutama kepada dirinya sendiri. Konsekuensi dari pelanggaran hukum bagi advokat adalah bentuk pencelaan maupun hukuman atau sanksi yang berbentuk sanksi administrasi, maupun pidana.

The purpose of this study is to discover and analyze whether or not an advocate, as a free and independent profession, has an employment relationship as an associate in a law firm as well as to discover and analyze the responsibilities of advocates who have employment relationships as associates in providing legal services to their clients. This research was conducted using 2 (two) types of approaches, namely normative approaches and empirical approaches. The normative approach is carried out by means of a literature study of secondary data consisting of primary legal material and secondary legal material. The empirical approach is conducted by interviewing respondents and resource persons. The data collection tool used is the interview guidelines. The data obtained were analyzed using a qualitative approach to produce analytical descriptive data. Based on the study conducted by the Researchers, the first result found in the study is that an advocate, as a free and independent profession, may have an employment relationship as an associate in a law firm in conjunction with Manpower Law which states that law firms may be seen equal to entrepreneurs or employers because the elements of employment relationship exist, namely the existence of work, the existence of salary, the existence of orders, and being carried out in a certain time. The second result found in the study is that the responsibility of advocates working as associates in performing their duties should comply with the Code of Ethics of Indonesian Advocates as the highest law, which not only gives them guarantee and protection but also obliges every advocate to be upright and responsible in carrying out their profession, whether to the clients, court, state, or society, and particularly to themselves. Violating such law for advocates could incur consequences such as disapprobation and punishment or sanctions in the form of administrative or criminal sanctions.

Kata Kunci : Hubungan Kerja, Profesi Advokat, Firma Hukum, Associate., Employment Relations, Advocate Profession, Law Firm, Associate

  1. S2-2019-387755-abstract.pdf  
  2. S2-2019-387755-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-387755-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-387755-title.pdf