Laporkan Masalah

ANALISIS EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERMOHONAN KEBERATAN DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II PERIODE TAHUN 2013 SAMPAI 2017

SAVIRA FARA MEUTHIA, Ihda Arifin Faiz, S.E., M.Sc., CIBA, CMA

2018 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI SV

Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, Indonesia menerapkan sistem Self Assesment dimana wajib pajak diberi tanggung jawab penuh dalam hal perpajakan. Dalam pelaksanaan tanggung jawab perpajakannya wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak atau SKP. Permohonan Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan setelah permohonan keberatan diterima sesuai dengan UU KUP Pasal 26. Maka perlu dilakukan analisis atas efektivitas dalam penyelesaian permohonan keberatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas atas penyelesaian permohonan keberatan yang ada di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II periode tahun 2013 sampai 2017. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan melakukan analisis efektivitas berdasarkan kuantitas permohonan keberatan yang dapat diselesaikan dan berdasarkan jangka waktu penyelesaian permohonan keberatan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 79 Tahun 2010. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat efektivitas dalam penyelesaian permohonan keberatan yang ada di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dari tahun 2013 sampai 2017 setiap tahunnya mengalami fluktuasi. Dilihat dari aspek efektivitas berdasarkan waktu penyelesaiannya menunjukkan bahwa efektivitas penyelesaian keberatan pada tahun 2014 dan 2016 menunjukkan kriteria efektif dan untuk tahun yang lainnya menunjukkan kriteria kurang efektif. Hal ini dikarenakan analisis yang dilakukan berdasarkan tahun, sedangkan permohonan keberatan yang ada jangka waktu penyelesaiannya maksimal 12 bulan sejak permohonan diterima. Terlebih permohonan yang diajukan pada tahun tertentu bisa jadi penyelesaiannya dilakukan pada tahun selanjutnya.

Tax is the greatest income of the state and is used for the state's purpose for the welfare of the people. In the implementation of tax collection, Indonesia implements a self-assessment system whereby taxpayers are given full responsibility for taxation. In the implementation of taxation obligations, the taxpayer may file an objection on the tax assessment letter (Surat Ketetapan Pajak / SKP). The objection petition filed by the taxpayer shall be completed within a maximum period of 12 months after the objection petition is received in accordance with UU KUP No 26. It is, therefore, necessary to analyze the effectiveness of the settlement of the objection petition. This study aims to analyze the effectiveness of the settlement of the objection petition in the Regional Office of Directorate General of Taxation Central Java II periods of 2013 until 2017. This research uses a qualitative descriptive method by conducting effectiveness analysis based on the quantity of the objection request that can be completed and based on the period of completion of the application objection in accordance with Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 79 years 2010. The results of this study show that the level of effectiveness in the settlement of the objection petition in the Regional Office of Directorate General of Taxation Central Java II from 2013 until 2017 is annually fluctuating. Based on the time of completion in effectiveness aspect, it can be seen that the effectiveness of the objection settlement in 2014 and 2016 indicates effective meanwhile to the other years, it indicates less effective criteria. This is because the analysis is done based on the year, while the existing objection petition has a maximum period of 12 months from receipt of the request. Moreover application submitted in a certain year may be completed in the next year.

Kata Kunci : Pajak, Penyelesaian Keberatan, Efektivitas Penyelesaian Keberatan

  1. D3-2018-384370-abstract.pdf  
  2. D3-2018-384370-bibliography.pdf  
  3. D3-2018-384370-tableofcontent.pdf  
  4. D3-2018-384370-title.pdf