Laporkan Masalah

TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM YANG BEKERJA SAMA DENGAN PERUSAHAAN APLIKASI DI BIDANG TRANSPORTASI DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK

SASHIA FRIMAHARANI, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D

2018 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran dan pemahaman tentang kedudukan hukum PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) sebagai Perusahaan Aplikasi dalam penyelenggaraan pengangkutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan pelaksanaan tanggung jawab Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Divisi Transportasi (INKOPPOL) sebagai Perusahaan Angkutan Umum yang bekerja sama dengan Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi dalam menjamin keamanan dan keselamatan konsumen apabila mitra/pengemudi taksi online melakukan kelalaian dan/atau perilaku menyimpang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan menggunakan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan mengkaji rumusan masalah dengan norma serta kaidah hukum yang berlaku, kemudian memaparkannya secara detail dan memberikan solusi hukum terhadap penelitian normatif tersebut. Berdasarkan hasil penelitian penulis, kedudukan hukum Grab sebagai Perusahaan Aplikasi dalam penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek berdasarkan UULLAJ dan Permenhub 108/2017 yakni, Grab termasuk ke dalam jalur transaksi melalui penghubung, sehingga Grab tidak perlu memiliki izin untuk memperdagangkan jasa yang dihubungkan melalui aplikasnya. Hal ini mengingat tanggung jawab atas perdagangan jasa tersebut ada pada produsen jasa yang melaksanakan penyelenggaraan pengangkutan yaitu Perusahaan Angkutan Umum yang bekerjasama dengan Grab, contohnya INKOPPOL. Terkait pelaksanaan tanggung jawab INKOPPOL sebagai Perusahaan Angkutan Umum yang bekerja sama dengan Grab dalam menjamin keamanan dan keselamatan konsumen apabila mitra/pengemudi taksi online melakukan kelalaian dan/atau perilaku menyimpang dalam melaksanakan tugasnya, INKOPPOL menyatakan bahwa tidak akan bertanggung jawab dan menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada Grab. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam UULLAJ, sehingga perlindungan hukum terhadap penumpang/konsumen pengguna layanan jasa transportasi tersebut tidak terjamin dan tidak terpenuhinya asas keamanan dan keselamatan serta tujuan penyelenggaraan angkutan jalan dalam UULAJ, dimana INKOPPOL tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam membawa atau mengangkut penumpang tersebut sampai di tempat tujuan dengan selamat.

The purpose of this research is to find out the legal status of PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) in performing the transportation according to the law of the Republic Indonesia regarding Traffic and Road Transport and Ministerial of Transportation Regulation No. 108 years 2017 regarding the Implementation of People Transportation Which Not In Track and the implementation of Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Divisi Transportasi (INKOPPOL)'s responsibility as a Public Transportation Company which collaborates with Application Company in the field of transportation in ensuring customer's security and safety if their partners/only taxi drivers conduct any omission and/or deviant behavior. This is a normative-empiric research by using relevant regulations and reviewing the existing issues along with the legal norms and applicable laws. Subsequently this research is presented in detail and provides legal solutions to such normative research. Based on the result of this research, the legal status of PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) as an Application Company in performing the transportation with public motor vehicle which not in a track according to the UULAJ and Permenhub 108/2017 is that Grab is part of the transaction through intermediary, therefore Grab does not need any license to trade its service which is linked through the application based on information technology. Considering the responsibility of their service in conducting the transportation by the Public Transportation Company which incorporated with Grab, which is in this case is INKOPPOL. The implementation of responsibility of INKOPPOL as the Public Transportation Company which collaborates with Grab in ensuring the security and safety of the costumer if their partner/driver of online taxi conducting any omission or negligence and/or deviant behavior in performing their obligations. In this case, INKOPPOL stated that they will not be responsible and will pass that responsibility to the Grab. This also contradicts to the provisions under UULAJ, therefore, the law protection to the customer/passenger of that transportation service is not guaranteed and the principle of security and safety are not fulfilled, as well as the purpose of the implementation of transportation under UULAJ. Whereas INKOPPOL cannot fulfill its obligation to conduct the transportation or to transport the customers to their end destination safely.

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan Angkutan Umum, Taksi Daring, Perusahaan Aplikasi, Kedudukan Hukum, Responsibility, Public Transportation Company, Online Taxi, Application, Company, Legal Status


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.