Laporkan Masalah

PENILAIAN TANAH UNTUK RESTATEMENT NILAI ASET TETAP PADA LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR TAHUN 2015

BUDI LIGASWARA, Eddy Junarsin, M.B.A., Ph.D., C.F.P. ; Drs. Djasmanuddin, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)

2018 | Tesis | S2 Ekonomika Pembangunan

Penyusunan saldo awal nilai aset tanah pada Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar Tahun 2005 tidak sepenuhnya berdasarkan data historis dan sangat dimungkinkan terdapat nilai aset tanah yang tidak wajar dan berdampak pada data yang disajikan menjadi tidak valid, sehingga dianggap perlu menganalisis nilai wajar tanah sebagai dasar koreksi nilai aset dan dasar penyusunan restatement nilai aset tetap tanah pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar tahun 2015. Dasar restatement adalah dengan adanya penerapan kebijakan akuntansi berbasis akrual berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi. Metode penelitian menggunakan metode kuantitatif, pendekatan penelitian berupa penilaian menggunakan pendekatan pasar dengan dasar nilai selain nilai pasar. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu wawancara, riset lapangan dan penelitian dokumenter. Penelitian di lakukan pada beberapa instansi Pemerintah Kota Banjar yang memiliki aset tetap berupa tanah dengan indikasi nilai yang tidak wajar berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah. Tanah tersebut dikelompokan menjadi empat penggunaan yaitu: tanah bangunan kantor, tanah lahan pertanian, tanah pasar tradisional, dan tanah tempat pendidikan. Dalam penelitian ini, penilaian terhadap objek penelitian dilakukan dengan pendekatan pasar dan dapat dianalisis bahwa indikasi nilai wajar tanah milik Kelurahan Pataruman adalah sebesar Rp128.425.787,41, tanah lahan pertanian milik Kelurahan Karangpanimbal sebesar Rp299.255.537,14, tanah pasar tradisional milik Kelurahan Bojongkantong sebesar Rp322.147.969,92, dan tanah SD Negeri 2 Banjar sebesar Rp77.436.257,41 atau secara keseluruhan nilai aset tetap tanah bertambah menjadi sebesar Rp155.233.125.633,88 (0,53 persen). Selain itu, dilakukan analisis ZNT dan NJOP sehingga diketahui bahwa kecenderungan indikasi nilai wajar itu mendekati NJOP dan ada perbedaan yang cukup signifikan dengan ZNT. Dengan dilakukannya koreksi nilai aset tetap tanah berdasarkan indikasi nilai wajar melalui restatement aset tetap tanah maka akan terjadi kenaikan cukup signifikan pada Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar menjadi sebesar Rp1.531.198.295.274,29 atau sebesar 0,05 persen.

The preparation of initial balance of land asset value in the Balance Sheet of Banjar City Government Financial Statements of 2005 was not entirely based on historical data and it is highly possible that land assets value was unfair, and impact on the data were presented becomes invalid, so it is necessary to analyze the fair value of land assets for correction basis and restatement basis of fixed asset value in Banjar City Government Financial Statements of 2015. The restatement based on implementation of accrual based accounting policy of the Banjar City Mayor Regulation Number 13 of 2014 on Accounting Policies. The Research method is quantitative, and research approach in the valuation is market approach with market value in existing use as value based. Data sampling method is purposive with data collecting methods are interviews, field research, and documentary research. The research was conducted at several offices of Banjar City Government which is has land as fixed assets with unfair value indication based on government accounting standards. The land is classified into four uses that is office building land, agricultural land, traditional market land, and education land. The valuation of the object of research is market approach and can be analyzed that the indication of fair value of the office land of Pataruman is IDR128,425,787.41, the agricultural land of Karangpanimbal is IDR299,255,537.14, the traditional market land of Bojongkantong is IDR322,147,969.92, and the education building land of SD Negeri 2 Banjar is IDR77,436,257.41 or the total fixed asset value of the land increased to IDR155,233,125,633.88 (0.53 percent). In addition, the analysis of ZNT and NJOP is known that the trend of indication of fair value is close to NJOP and there is a significant difference with ZNT. With the correction of fixed asset value of land based on the indication of fair value through the restatement of land fixed assets there will be a significant increase in Balance Sheet of Banjar City Government Financial Statements to IDR1,531,198,295,274.29 or 0.05 percent.

Kata Kunci : Restatement, Penilaian Tanah, Pendekatan Pasar, Kebijakan Akuntansi, ZNT, NJOP, Neraca, Laporan Keuangan, Kota Banjar


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.