Laporkan Masalah

EVALUASI PENGHITUNGAN TARIF PNBP PKH UNTUK PERTAMBANGAN BERDASARKAN KERUSAKAN HUTAN PRODUKSI YANG TERJADI (Studi Kasus PT. Sulawesi Resources di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah)

ADITIA DWI CAHYANI F, Dr. Akhmad Makhfatih, M.A.

2018 | Tesis | S2 Ekonomika Pembangunan

Salah satu kegiatan pengelolaan hutan berasaskan manfaat dan lestari yaitu Penggunaan Kawasan Hutan (PKH). Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH) semakin meningkat disebabkan jumlah usaha pertambangan di dalam kawasan hutan semakin banyak. Namun, hal ini berkontribusi dalam meningkatkan degradasi hutan. Oleh karena itu, perlu mengevaluasi kesesuaian model perhitungan tarif PNBP PKH untuk pertambangan dengan potensi kerugian yang terjadi. Penelitian ini dilakukan pada hutan produksi di Kabupaten Morowali. Kawasan hutan tersebut terdapat areal pinjam pakai kawasan hutan atas nama PT. Sulawesi Resources. Analisis nilai kerusakan hutan produksi yang terjadi akibat penggunaan kawasan hutan berdasarkan pendekatan harga pasar, biaya rehabilitasi dan pendekatan preferensi (penilaian kontingensi/CVM). Analisis keuntungan usaha pertambangan berdasarkan pendekatan benefit transfer. Evaluasi model perhitungan tarif PNBP PKH untuk pertambangan dengan dasar potensi kerusakan hutan yang timbul akibat PKH setelah dikurangi keuntungan usaha. Pengolahan data dilakukan dengan bantuan perangkat lunak Microsoft Excel 2013, SPSS Statistics 23 dan Minitab 18. Hasil estimasi nilai kerusakan Hutan Produksi akibat penggunaan kawasan hutan sebesar Rp398.884.545.657,62 dengan interval kepercayaan 95% yaitu dari Rp373.732.410.671,20 sampai Rp424.036.680.644,03. Model perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH) menurut PP No 33 Tahun 2014 tidak sebanding dengan nilai kerusakan hutan yang terjadi akibat penggunaan kawasan hutan. Hal ini dikarenakan usaha pertambangan berpotensi menimbulkan kerugian untuk setiap hektarnya, yaitu sebesar Rp275.603.074,26 dengan interval kepercayaan 95% yaitu dari Rp260.915.535,07 sampai Rp338.327.439,29.

One of the forest management activities is based on benefits and sustainability of Forest Area Use (PKH). Non-Tax State Revenues from the use of Forest Area (PNBP PKH) is increasing due to the increasing number of mining activities in the forest area. However, it contributes to the increasing number in forest degradation. Therefore, it is necessary to evaluate the suitability of PKH PNBP tariff calculation model for mining with potential losses. This study was conducted on production forest in Morowali Regency on the part of the forest where exist rent-to-use area by the name of PT. Sulawesi Resources as the tenant. The analysis of the value of the destruction of production forest as a result of forest area usage si based on market price approach, rehabilitation cost and preferential approach (contingency assessment / CVM). The analysis of mining business benefit is based on benefit transfer approach. Evaluation of the calculation of PNBP PKH tariff model (formula) for mining is based on arising potential damage from PKH after deducting by business profit. Data processing is done with the help of Microsoft Excel 2013 software, SPSS Statistics 23 and Minitab 18. Estimated value of Forest Production damage caused by the forest area is Rp 398,884,545,657.62 with a 95% confidence interval of Rp 373,732,410,671.20 to Rp 424,036,680,644.03. The calculation model for Non-Tax Revenue Use of Forest Areas (PNBP PKH) according to PP No. 33 Year 2014 is not comparable to the value of forest damage caused by forest use. This is because mining business is potentially causing loss for every hectare, that is Rp 275.603.074,26 with 95% confidence interval from Rp 260,915,535.07 to Rp 338.327.439,29.

Kata Kunci : Kata kunci: benefit transfer, biaya rehabilitasi, CVM, evaluasi, harga pasar, hutan produksi, PNBP/Keywords: benefit transfer, CVM, evaluation, market price, PNBP, production forest area, rehabilitation cost


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.