Laporkan Masalah

Analisis Yuridis Mengenai Hak Pensiun Terhadap Pekerja PT. Yogyakarta Tekstil

MAYANG RACHMA DANTY, Prof. Dr. Ari Hernawan, S. H., M. Hum.

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

PT. Yogyakarta tekstil merupakan perusahaan yang menggeluti usaha industri di bidang kain tricot daerah kota Yogyakarta. Alamat PT. Yogyakarta Tekstil berada di Jalan Sorosutan Nomor 11 Yogyakarta. Masalah yang diteliti dalam penulisan hukum ini adalah pengaturan jaminan pensiun pada peraturan perusahaan PT. Yogyakarta Tekstil dari perspektif perundang-undangan yang berlaku terkait pensiun dan mengetahui pertimbangan Hakim dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial No 9/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Yyk tanggal 14 Oktober 2016 tentang jaminan pensiun karena pemutusan hubungan kerja. Penelitian hukum ini termasuk dalam deskripstif. Jenis penelitian yang digunakan adalah kombinasi antara penelitian normatif dan empiris. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa Para Penggugat yang telah memasuki usia pensiun belum diberhentikan dengan hormat dan tidak diberikan hak pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama dan UU Ketenagakerjaan oleh Tergugat. Para Penggugat mengajukan perselisihannya ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mendapat kepastian hukum serta hak-hak pensiun yang harus diterima. Kesimpulan dari penulisan hukum ini adalah Tergugat dalam menerapkan jaminan pensiun kepada pekerja khususnya Para Penggugat harus mengikuti Perjanjian Kerja Bersama. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial No 9/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Yyk tanggal 14 Oktober 2016 tentang jaminan pensiun karena pemutusan hubungan kerja sudah sesuai dengan Pasal 100 UU Penyelesaian Hubungan Industrial bahwa dalam mengambil keputusan Majelis Hakim mempertimbangan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan.

PT. Yogyakarta Tekstil is a company that wrestle industrial business in the field of tricot cloth area of Yogyakarta city. Address of PT. Yogyakarta Tekstil is located at Jalan Sorosutan No. 11 Yogyakarta. Problems studied in the writing of this law is the arrangement of pension insurance on corporate regulations PT. Yogyakarta Tekstil from the perspective of applicable legislation related to pension and know the judge's consideration in the decision of Industrial Relations Court No. 9 / Pdt.Sus-PHI / 2016 / PN.Yyk dated October 14, 2016 about retirement guarantee due to termination of employment. This legal research is included in descriptive. The type of research used is a combination of normative and empirical research. The results obtained in this study are that Plaintiffs who have entered retirement age have not been dismissed with respect and are not granted pension rights in accordance with the Collective Labor Agreement and the Employment Act by the Defendants. The Plaintiffs filed their dispute to the Industrial Relations Court at the Yogyakarta District Court for legal certainty and pension rights to be received. The conclusion of this legal writing is the Defendant in applying the pension guarantee to the workers especially the Plaintiffs must follow the Collective Labor Agreement. Judge Consideration in Decision of Industrial Relations Court No. 9 / Pdt.Sus-PHI / 2016 / PN.Yyk dated October 14, 2016 about retirement guarantee due to termination of employment is in accordance with Article 100 Industrial Relations Settlement Act that in making the decision of the Panel of Judges to consider the law, existing agreements, customs, and justice.

Kata Kunci : Hak Pensiun, PT. Yogyakarta Tekstil, Pensiun, Pekerja Pensiun


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.