Laporkan Masalah

Hak Tenurial atas Hutan dalam Masyarakat Hukum Adat Marga Bengkunat, Pesisir Barat, Lampung

ALMONIKA CINDY FATIKA SARI, Tody Sasmitha Jiwa Utama, S.H., LL.M.

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Pengakuan dan Jaminan atas hak tenurial atas hutan selalu didengungkan baik oleh masyarakat hukum adat, non-government organization, maupun pemerintah. Akan tetapi, fokus pada hak saja hanya akan menjadi sekedar bagian dari cerita, karena pada kenyataannya tidak semua hak dilaksanakan maupun dipenuhi dan tidak semua orang yang memiliki akses terhadap sumber daya memiliki hak. Masyarakat hukum adat tidak hanya membutuhkan pengakuan atau pemberian hak (bundle of rights) dari negara maupun pihak lain, namun juga membutuhkan akses (bundle of powers) untuk dapat menikmati sumber daya alam. Penelitian ini berusaha untuk mengetahui bagaimana hak tenurial atas hutan oleh Masyarakat Hukum Adat Marga Bengkunat dan apa saja faktor-faktor yang memengaruhi akses masyarakat dalam memanfaatkan hutan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal untuk mengungkapkan dan memahami realitas sosial hak tenurial atas hutan dalam Masyarakat Hukum Adat Marga Bengkunat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara dan hasil pengamatan tidak terlibat di lapangan. Sementara data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data tersebut dianalisis secara bertahap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak tenurial atas hutan dalam Masyarakat Hukum Adat Marga Bengkunat dipengaruhi oleh hukum negara dan hukum adat. Secara faktual untuk dapat menikmati sumber daya hutan, akses (bundle of powers) lebih berperan daripada pengakuan/pemberian hak bundle of rights. Artinya, masyarakat tidak hanya membutuhkan hak, tetapi juga akses untuk dapat menikmati sumber daya hutan. Faktor-faktor yang memengaruhi akses Masyarakat Hukum Adat Marga Bengkunat dalam memanfaatkan hutan adalah kewenangan, identitas sosial sebagai masyarakat hukum adat, dan pola interaksi dengan aktor-aktor lain seperti pemerintah dan perusahaan.

Recognition and guarantee toward forest tenure are always echoed by indigenous people, non-government organization, and government. Albeit, being centred to the right would be only the part of the story since in reality is almost all the right that could be fulfilled. Accordingly, only some of the people have the access is also hold the rights. Indigenous people are not mere needed right granting or recognition (bundle of rights) from the state and another party, but also need the access (bundle of powers) benefit natural resources. This research affords to know how the forest tenure of Marga Bengkunat indigenous people and what the factors that affect people access to benefit the forest. The socio-legal approach is employed to explain and understand the empiric of forest tenure on Marga Bengkunat indigenous people. Data which is used in this research are primary and secondary data. Primary data consists of an interview and indirect observation result. Meanwhile, secondary data consists of primary legal sources, secondary legal sources, and tertiary legal sources. Research result shows forest tenure of Marga Bengkunat indigenous people affected by state and adat law. Factually, benefiting forest resources, the access (bundle of powers) is more worthwhile than right recognition/granting (bundle of rights). It means people not only need right but also granted the access to benefit forest resources. The factors that affect Marga Bengkunat indigenous people access benefiting the forest are an authority, social identity as indigenous people and interaction form with the other roles such as government and corporation.

Kata Kunci : akses, hak tenurial, hutan, masyarakat hukum adat


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.