Laporkan Masalah

Prospek Ratifikasi Optional Protocol of Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment Tahun 2002 Terhadap Tahanan di Indonesia

ASTRID HERERA N, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penyiksaan merupakan suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang masih kerap terjadi di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh maraknya kasus penyiksaan yang terjadi, khususnya di dalam tahanan. Penyiksaan dilakukan oleh aparat penegak hukum dan antar tahanan. Merujuk pada kasus-kasus yang terjadi, pemerintah Indonesia belum meratifikasi OPCAT untuk menanggulangi dan mencegah terjadi nya penyiksaan. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang mengapa Indonesia belum meratifikasi OPCAT serta prospek bagi Indonesia apabila meratifikasi nya, khususnya terhadap tahanan di Indonesia. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan diri untuk meratifikasi OPCAT, salah satunya adalah pembentukan Mekanisme Pencegahan Nasional. Meskipun terdapat beberapa hambatan yang masih harus dibenahi seperti sistem tempat tahanan, serta pemahaman nilai-nilai HAM.

Torture is a form of violation of human rights that is still occuring in Indonesia. This is proven by the widespread cases of torture, especially in detention. Torture was perpetrated by law enforcement officers and between detainees itself. Reffering to the cases, Indonesian government has not ratified the OPCAT to tackle and prevent torture. This legal research aims to know and analyze the background of why Indonesia has not ratified the OPCAT and prospects for Indonesia if ratified OPCAT, especially toward detainees in Indonesia. Based on the research that has been done, it can be concluded that actually the government has prepared themselves to ratify OPCAT, one of which is the establishment of National Prevention Mechanisms. Although there are some obstacles that still need to be addressed such as the system of places of detention, as well as the understanding of human rights values to law enforcement officers and public.

Kata Kunci : Penyiksaan, OPCAT, tahanan, mekanisme pencegahan nasional, HAM/ torture, OPCAT, detainees, National Prevention Mechanisms, human rights


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.