Laporkan Masalah

ASPEK HUKUM KELEMBAGAAN DALAM MENGELOLA TRANSJAKARTA

WIWI WIDIAWATI , Richo Andi Wibowo,S.H.,LL.M.,Ph.D

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Setiap Provinsi yang akan menyelenggarakan pelayanan transportasi publik perlu menunjuk lembaga pengelolanya termasuk pengelolaan Transjakarta. Lembaga pengelola Transjakarta mengalami perubahan sebanyak 3 (tiga) kali, mulai dari Badan Pengelola Transjakarta, Badan Layanan Umum Transjakarta, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Transjakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perubahan terhadap lembaga pengelola Transjakarta, pencapaian tujuan dari perubahan tersebut, dan pelajaran yang dapat diambil oleh Pemerintah Daerah lain terhadap pengalaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengelola Transjakarta. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan melakukan studi pustaka terkait peraturan yang menjadi dasar dalam pembentukan lembaga pengelola Transjakarta, dan melakukan wawancara dengan ahli transportasi publik yaitu Bapak Darmanistyas selaku kepala Inisiatif Strategis untuk Transportasi (INSTRAN) dan Bapak Lilik Wachid Susilo sebagai peneliti di Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah kelembagaan pengelola Transjakarta adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik kepada masyarakat. Secara umum tujuan perubahan tersebut sudah tercapai, meskipun terdapat beberapa kekurangan. Setiap lembaga memiliki perbedaan tingkat fleksibilitas, kelebihan dan kekurangan yang berbeda-beda sehingga pemerintah daerah lain dapat memilih lembaga yang cocok sesuai dengan keadaan daerahnya untuk melaksanakan pengelolaan transportasi publik.

In order to perform public transportation services, every provinces need to form a management institution, including the management of Transjakarta. Transjakarta management institution had already changed three times, Badan Pengelolaan Tranjakarta at first then changed into Badan Layanan Umum Transjakarta, and Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Transjakarta as the managing institution for now. The purposes of this research are to know the reason of DKI Jakarta province in changing the management institution of Transjakarta, the achievement of those changes, as well as to know what lessons can be learned from DKI Jakarta province experience in managing Transjakarta. This research is using normative-empirical method, using literature review about related regulations regarding formation of Transjakarta management institution, and interview with public transportations experts, Mr. Darmaningtyas as Head of Strategic Initiative for Transportation (INSTRAN), and Mr. Lilik Wachid Susilo as researcher in Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada. From the result, it can be known that the reason of DKI Jakarta provinces in changing Transjakarta managing institutions is to increase the quality of public transportation services. The purpose of those changes is generally successfully achieved, even though there are some deficiency. The result also shown that these three form of institutions have different level of flexibility, advantages and disadvantages, therefore the other provinces could choose a suitable institution to their circumstances in perform the public transportation services.

Kata Kunci : Transjakarta, Transportasi Publik, Lembaga, Lembaga Pengelola, Badan Usaha Milik Daerah

  1. S1-2017-328609-abstract.pdf  
  2. S1-2017-328609-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-328609-tableofcontent.pdf